Limawaktu.id - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dilarang memanfaatkan fasilitas negara saat mudik lebaran tahun ini. Termasuk penggunaan kendaraan dinas.
Larangan itu diucapkan langsung Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, Selasa (14/5/2019). Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik itu diperkuat oleh Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor B/3956 GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019.
"Mobil dinas tidak boleh dipakai mudik, itu hanya buat urusan kerjaan dinas tidak lebih," tegas Aa Umbara.
Ada pengecualian, Aa Umbara hanya memperbolehkan kendaraan dinas itu digunakan di sekitar Bandung Barat untuk bersilaturahmi.
Sebab jika dipakai ke luar kota dan ada kerusakan atau hilang itu jadi tanggungjawab pemakai. Dirinya menyarankan agar ASN menggunakan kendaraan pribadi atau angkutan umum jika ingin mudik ke luar wilayah.
"Ya kalau bandel maksa (mobil dinas) dipakai mudik, ketika ada apa-apa silahkan tanggung resikonya sendiri," ujar Aa Umbara.
Aa Umbara berharap tidak ada ASN KBB yang melanggar aturan itu dan dirinya juga akan mengecek ke bawahannya di bagian perlengkapan, terkait mobil dinas yang ada di para pejabat supaya tidak keluar KBB.
"Harapan saya imbauan dari KPK ini dipatuhi. Kan malu juga kalau ketahuan di jalan, mobil pelat merah dipakai mudik ke luar kota lagi. Jadi jangan memaksakan lah," imbuhnya.