Kamis, 27 Februari 2020 13:56

Jaring 33 Angkutan, 1 Angkot Dikandangkan Dishub Cimahi

kegiatan Penegakan Hukum (Gakum) di Jalan Cilember, Kota Cimahi, Kamis (27/2/2020).
kegiatan Penegakan Hukum (Gakum) di Jalan Cilember, Kota Cimahi, Kamis (27/2/2020). [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Dinas Perhubungan Kota Cimahi menjaring sebanyak 33 kendaraan angkutan umum dan angkutan barang dalam Penegakan Hukum (Gakum) gabungan pada Kamis (27/2/2020) di Jalan Cilember, Kota Cimahi.

Dalam Gakum kali ini, Dinas Perhubungan menggandeng Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi hingga unsur TNI. Giat dengan tujuan supaya angkutan umum dan barang tertib dalam berlalulintas dimulai sejak pukul 09.00 WIB.

"Total ada 33 angkutan yang kita jaring. Pelanggarannya didominasi terkait habisnya masa izin trayek dan juga kartu pengawas," terang Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang saat ditemui disela-sela kegiatan.

Dari puluhan yang kedapatan melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan itu, ada satu unit angkutan umum (angkot) yang terpaksa dikandangkan. Sebab, pengemudinya tak bisa menunjukan kelengkapan surat-suratnya.

"Ada 1 unit angkutan umum karena tidak bisa menunjukan surat-surat dokumen berkendaranya. Sisanya hanya diberikan penilangan," ungkap Ranto.

Khusus bagi pelanggar yang diberikan sanksi tilang, dendanya akan disesuaikan dengan aturan. Namun untuk besarannya, tegas Ranto, semuanya menjadi kewenangan hakim sebagai pengadil.

"Kalau kita kenakan denda maksimal sebagai efek jera bagi pelanggar. Dilihat dari izin bangunan denda maksimal 500 ribu atau denda kurungan 2 bulan maksimal," tegasnya.

Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi, Ipda Eko Sukriono mengatakan, pihak kepolisian dalam Gakum kali ini menyasar kendaraan pribadi. Hasilnya, rata-rata pengendara yang terjaring tidak melengkapi diri dengan SIM, STNK hingga tak mengenakan helm.

"Kebanyakan tidak punya SIM dan STNK. Ada juga yang dua-duanya. Terpaksa kita amankan motornya," ujarnya. 

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer