Limawaktu.id,- Informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK di berbagai provinsi Indonesia sudah mulai diumumkan. Pendaftaran di beberapa daerah, akan dimulai pada pertengahan Juni 2022.
Nah, Pendaftaran PPDB 2022 bisa ditempuh melalui berbagai jalur, salah satunya jalur afirmasi, yatu jalur dimana calon siswa akan diterima melalui program penanganan keluarga tidak mampu. Jalur afirmasi bertujuan untuk meningkatkan layanan akses pendidikan berkualitas untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu.
Dalam hal tersebut, pemerintah daerah bisa menentukan proporsi siswa yang diterima lewat jalur afirmasi dengan mengacu pada persentase siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu. Apabila ada calon peserta didik penerima KIP namun secara domisili juga bisa masuk melalui jalur zonasi, maka dia tetap mengikuti jalur afimasi, dengan catatan jika kuota afirmasi belum terpenuhi untuk sekolah tersebut.
Namun di Kota Cimahi jalur afirmasi ini diprediksi akan menimbulkan persoalan, manakala tidak dilakukan antisipasinya, karena siswa dari keluarga kurang mampu jumlahnya melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah.
“Kami telah melaksanakan ekspos pelaksanaan PPDB 2022 kepada Komisi IV DPRD Kota Cimahi, untuk mengantisipasi kemungkinan yang akan muncul seperti tahun-tahun sebelumnya pada PPDB tahun ini,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Harjono, usai melakukan Ekspos di Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Selasa (31/5/2022).
Menurut dia, dibandingkan jalur lainnya, jalur afirmasi di Kota Cimahi berpotensi menimbulkan kerawanan jika tidak dilakukan antispiasi. Sebab, kuota untuk jalur ini hanya 20 persen dari daya tampung siswa yang mendaftarkan diri, sementara sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) jumlahnya saat ini ada 35 persen.
“Sesuai DTKS terakhir di kita ada 35 persen sementara yang bisa diserap melalui jalur afirmasi hanya maksimal 20 persen saja, ini yang berpotensi meinmbulkan persoalan sehingga harus diantisipasi.Kita sudah bicarakan hal ini dengan dewan tadi,” katanya.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi Ayis Lavilianto mengungkapkan, pihaknya melakukan pemanggilan kepada Disdik Kota Cimahi untuk membahas sejauh mana kesiapannya menggelar PPDB tahun ini. Karena Permendikbud untuk PPDB tahun ini tidak ada perubahan, maka Peraturan Wali Kota (Perwal) PPDB tahun ini pun masih sama dengan tahun lalu.
“Nantinya akan ada sekitar 20 persen pendaftar yang melalui jalur afirmasi, sehingga diprediksi akan membludak siswa yang mendaftar di jalur afirmasi ini, jadi harus dilakukan antisipasi,” ungkapnya.
Dia berharap, Pemerintah Kota bisa melakukan diskresi atas hal ini sehingga pelaksanaan PPDB di Kota Cimahi bisa berjalan dengan kondusif, namun sebelum dilakukan diskresi harus dibicarakan dengan berbagai pihak, karena PPDB masih menggunakan Permendikbud dan Perwal tahun lalu.