Senin, 14 Oktober 2019 15:02

Istri Hamil Muda, Dukun Malah Ditangkap Polisi

Penulis : Fery Bangkit 
Gelar Perkara Kasus Narkotika di Polres Cimahi
Gelar Perkara Kasus Narkotika di Polres Cimahi [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - HS (33) alias Dukun tidak bisa mendampingi dan menjaga sang istri yang tengah hamil muda. Sebab, pria asal Plered,Purwakarta itu kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.Dukun kedapatan menjual, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu untuk diedarkan. Ada sekitar 25 paket sabu siap edar yang diamankan polisi.

HS (33) alias Dukun Pengedar Narkoba

Dukun sendiri beristrikan wanita asal Kampung Wadon, Desa Tenjo Laut Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat (KBB), kemudian diamankan di Kampung Cihanjuang">Cihanjuang, Desa Mandala Mukti Kecamatan Cikalong Wetan.

"Istri saya lagi hamil 2 (dua) bulan)," kata Dukun saat gelar perkara kasus di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Senin (14/10/2019). Jauh sebelumnya, Dukun juga pernah berhadapan dengan kepolisian atas kasus yang sama. Sekarang, ia terpaksa harus kembali meringkung dibalik jeruji besi dan terancam 5-20 tahun penjara sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dulu pernah, ganja. Ditahan 4 tahun," ujarnya. Diakuinya, sangat berat harus meninggalkan istri yang tengah dalam kondisi hamil. Dukun yang mengaku berperan sebagai pengantar sabu pun tak bisa berbuat apa-apa untuk saat ini. "Saya hanya menyimpan mengantar barang aja, ditempel. Per paketnya itu Rp 500 ribu, saya dapat upahnya itu Rp 50 ribu per paket," terang Dukun.

Sial baginya. Sebab ketika mengantar barang pada 10 Oktober 2019 sekitar pukul 03.00 WIB di pinggir jalan di Kampung Cihanjuang, Desa Mandala Mukti Kecamatan Cikalong Wetan ditangkap pihak kepolisian. Kepala Reskrim Narkoba Polres Cimahi, AKP Sugeng Heriyadi mengungkapkan, penangkapan HS alias Dukun berawal dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik pelaku. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan.

"Tentunya berawal dari laporan masyarakat. Kita amankan satu orang yang diduga menjual, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika," jelas Sugeng. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Dukun mendapat barang tersebut dari seseorang yang berinisial GGN, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. "Kita kembagkan, kita lidik. Kemudian bos-nya sedang kita kejar. Mudah-mudahan bisa kita dapatkan," tegasnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer