Limawaktu.id - Latar belakang dibalik aksi premanisme yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkara ternyata dikarenakan mobil salah satu anggotanya ditarik oleh pihak Artaprima Finance sebab tidak membayar cicilan selama enam bulan.
Seperti diketahui, puluhan Anggota LSM Perkara melakukan aksi pada Senin (9/12/2019) di Kantor Artaprima Finance, Jalan Jenderal Amir Mahmud, Kota Cimahi. Mereka melakukan pembakaran ban hingga meja milik kantor leasing tersebut.
Staff Kantor Pusat Artaprima Finance, Ihsan Firmansyah menjelaskan, penarikan kendaraan roda empat itu dilakukan setelah pemilik menunggak pembayaran selama enam bulan. Sesuai aturan pihaknya, kendaraan itu akan dilelangkan setelah ditarik dari pemilik.
"Angka yang kita sediakan dia (pemilik) tidak terima, dia minta harga balik senilai unit tersebut dan tidak terima dengan kebijakan yang kita kasih," jelasnya saat ditemui di lokasi.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki menguatkan, LSM Perkara menginginkan mobil yang disita pihak leasing untuk dikembalikan, atau dibayarkan sesuai harga unit mobil yang diambil tersebut. "Sudah menunggak pembayaran 6 bulan. Setelah diambil, mereka nego meminta mobil itu kembali atau dibayarkan sesuai harga mobil ini yang membuat leasing keberatan," jelasnya.
Sebab keinginan LSM itu tak dipenuhi pihak Artaprima Finance, LSM Perkara akhirnya melakukan aksi. Namun caranya itu menyalahi aturan sebab tidak adanya surat pemberitahuan hingga mengganggu ketertiban umum.
"Kita mengamankan sekitar 48 orang. Mereka melakukan orasi demo awalnya tetapi yang dilakukan adalah salah. Mereka melakukan pembakaran yang pertama terhadap ban yang kedua terhadap meja milik perusahaan tersebut sehingga terjadi pengrusakan di sini," jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, mereka masih menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud. Mereka terancam Pasal 497 karena melanggar Ketertiban Umum hingga Pasal 170/406 karena melakukan pengrusakan.