Limawaktu.id, Cimahi - Anggota Satlantas Polres Cimahi melakukan penindakan hukum terhadap 101 kendararaan dari berbagai jenis, Kamis (11/10/2018) di Jln. Cilember-Amir Mahmud.
Penindakan terhadap kendaraan dilakukan dalam rangka Penegakan Hukum (GAKUM) bersama pihak Dinas Perhubungan dan unsur TNI. Kendaraan angkutan barang, angkutan umum dan kendaraan bermotor pun jadi sasaran aparat gabungan.
Hasil Gakum yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu, Anggota Satlantas Polres Cimahi memberikan tindakan berupa 30 teguran, 72 tindakan penilangan.
"STNK sebanyak 47 lembar, 14 SIM, 5 (lima) unit R4 dan 5 (lima) R2 dilakukan," terang Kanit Dikyasa Satlantas Polres Cimahi, Ipda Deden Indrajaya saat dihubungi via sambungan telepon, Kamis (11/10/2018).
Dalam pelaksanaan Gakum ini, pihaknya menerjunkan 15 personel, ditambah personel Dishub Kota Cimahi sebanyak 20 orang, personel Subden POM AD sebanyak dua personel serta personel Subgar Cimahi dan Personel kodim 0609 Bandung sebanyak 4 personel.
Sasaran dalam Gakum gabungan adalah kendaraan sarana angkutan umum seperti bus dan angkot serta angkutan barang, truk tidak membawa atau tidak ada surat-surat kendaraan.
"Kendaraan sudah tidak sesuai lagi/tidakk laik jalan dan ijin trayek tidak sesuai aturan," tegasnya.
Tujuannya adalah, untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Harapannya, terciptanya perubahan mindset berlalu lintas menjadi tertib dan patuh akan aturan hukum yang berlaku.
Kemudian, terciptanya kondisi kamseltibcarlantas yang tertib dan berkeselamatan dalam berkendara di jalan raya, untuk menekan dan meminimalisir angka kecelakaan.
"Kegiatan ini sebagai upaya pembinaan dengan sosialisasi Kamseltibcarlantas kepada pengemudi sarana angkutan umum (angkot/Bus) dan barang (Truck Odol) agar senantiasa selalu hati-hati, waspada dan tetap fokus dalam berkendaraan sehingga mewujudkan Kamseltibcarlantas," pungkasnya.