Limawaktu.id, Kota Bandung - Kekerasan terhadap anak di Indonesia tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan sporadis. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai laporan menunjukkan bahwa kekerasan dalam keluarga semakin sering berujung pada luka berat bahkan kematian. Fenomena pembunuhan anak oleh orang tua atau pengasuh, yang dalam kajian kriminologi disebut sebagai filisida, menjadi indikator serius lemahnya sistem perlindungan anak di tingkat keluarga dan komunitas.
Kasus yang terjadi di di Sukabumi adalah pengingat bahwa keselamatan anak di ruang keluarga masih menghadapi ancaman nyata. Cara negara menangani kasus ini akan menjadi ukuran keseriusan dalam melindungi hak setiap anak di Indonesia.
Barkah Kurniawan, kader Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jawa Barat, menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani secara serius dan akuntabel. Karenanya pihaknya menuntut Kepolisian mengusut kasus ini secara menyeluruh, profesional, dan tanpa kompromi, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan dan berkala kepada publik.
Tak hanya itu, kata Barkah, Kepolisian diminta menerapkan pasal maksimal sesuai Undang- Undang Perlindungan Anak dan ketentuan pidana terkait apabila unsur kekerasan berat atau filisida terbukti.
“Kami juga menuntut pihak kepolisian untuk berkoordinasi dengan KPAI, pemerintah daerah, dan lembaga terkait untuk memastikan evaluasi sistem pencegahan kekerasan anak di tingkat lokal,” kata Barkah, Rabu, 25 Februari 2026.
Dia menjekaskan, Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui SIMFONI PPA mencatat 19.626 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2024. Memasuki tahun 2025, jumlah laporan terus meningkat, dengan lebih dari 20 ribu kasus kekerasan anak secara nasional. Dari keseluruhan kasus tersebut, lebih dari 50 persen terjadi di lingkungan rumah tangga, dan sebagian pelaku merupakan orang tua atau pengasuh.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam pemantauan kasus tahun 2025 juga menegaskan bahwa setiap tahun terdapat puluhan kasus kekerasan berat terhadap anak yang berujung kematian, baik akibat penganiayaan, penelantaran ekstrem, maupun konflik dalam keluarga. Pada awal 2026, sejumlah kasus kematian anak akibat kekerasan keluarga kembali terjadi di berbagai daerah dan mendapat perhatian publik nasional. Pola yang muncul menunjukkan kesamaan: kekerasan berulang, terjadi di ruang privat, dan terlambat terdeteksi oleh lingkungan.
“Temuan tersebut menegaskan bahwa kematian anak akibat kekerasan dalam keluarga bukanlah peristiwa tunggal, melainkan bagian dari tren yang berulang dan memerlukan respons hukum yang tegas serta transparan. Dalam situasi tersebut, dugaan kekerasan dalam rumah tangga oleh seorang ibu tiri yang menyebabkan meninggalnya seorang anak laki-laki berusia 12 tahun di Desa Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, harus dipandang sebagai kasus serius yang menguji komitmen negara dalam melindungi hak hidup anak,” jelasnya.
Barkah memaparkan, kasus ini tidak boleh diperlakukan sebagai persoalan domestik semata. Setiap dugaan filisida merupakan kejahatan berat terhadap hak hidup yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penanganan yang lamban, tidak terbuka, atau minim informasi kepada publik berpotensi menghambat keadilan serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Ketika seorang anak meninggal akibat dugaan kekerasan dari lingkungan terdekatnya, negara tidak boleh hadir setengah hati. Kepolisian harus memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan profesional, transparan, dan berbasis pada pembuktian yang kuat.”
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik.
“Kasus kekerasan berat terhadap anak merupakan sebuah kejahatan yang menyangkut kepentingan bersama masyarakat. Masyarakat berhak mendapatkan informasi terkait perkembangan penanganan kasus secara berkala agar kepercayaan masyarakat terhadap penerapan hukum tetap terjaga,” paparnya.
Selain penegakan hukum, kasus ini juga menunjukkan berbagai faktor kerentanan yang berkaitan dengan keselamatan anak, antara lain kekerasan berulang yang tidak terdeteksi sejak dini, lemahnya pengawasan lingkungan dan sekolah, konflik dalam keluarga tiri atau keluarga dengan relasi tidak harmonis, tekanan ekonomi dan sosial dalam rumah tangga, masalah kesehatan internal pengasuh serta budaya yang masih menganggap kekerasan sebagai urusan privat keluarga.