Limawaktu.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Cimahi telah menyelesaikan hutang klaim pembayaran jatuh tempo untuk rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Sarah Rosalina mengatakan, khusus di wilayah kerja Cabang Cimahi, terdapat 145 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang telah dibayarkan dana kapitasinya.
Selain itu, ada 28 FKTP, 13 rumah sakit dan 4 optik yang telah dibayarkan tagihan klaim oleh BPJS kesehatan untuk pembayaran jatuh tempo dari tanggal 26 Maret sampai 8 April 2019. Pembayaran sendiri disesuaikan dengan laporan klaim tagihan yang masuk ke BPJS Kesehatan.
"Adapun total pembayaran yang dilakukan Kantor Cabang Cimahi adalah sebesar Rp 41.952.257.717 sepanjang bulan April 2019," terang sarah saat ditemui di Kantor BPJS Cabang Cimahi, Jalan Sangkuriang, Selasa (16/4/2019).
Secara keseluruhan, ungkap Sarah, BPJS Kesehatan tingkat pusat sudah menggelontorkan dana sebesar Rp 11 triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit, serta Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada FKTP di seluruh Indonesia. Sistem pembayarannya dilakukan dengan mekanisme.

"Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami. Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu," jelasnya.
Dikatakannya, upaya penuntasan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena adanya dukungan penuh dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.
Sarah mengatakan, dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan ini, diharapkan pihak fasilitas kesehatan seperti rumah sakit juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi.
"Dengan demikian diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman," ucap Sarah.
Sarah juga menginformasikan bahwa program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberikan jaminan layanan kesehatan yang berkualitas, juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja.
"Apabila terdapat kekurangan, hendaknya dapat diperbaiki bersama-sama. Jangan sampai ada diskriminasi pelayanan yang bersifat kasuistis, lalu digeneralisir, sementara sangat banyak peserta JKN-KIS yang terlayani dengan baik," ucapnya.