Kamis, 27 September 2018 15:34

Honorer di Cimahi Minat P3K, dengan Catatan!

Penulis : Fery Bangkit 
Para Honorer Menggelar Audiensi di DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Kamis (27/9/2018).
Para Honorer Menggelar Audiensi di DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Kamis (27/9/2018). [Fery Bangkit / Limawaktu]

Limawaktu.id - Terbatas aturan jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), harapan baru muncul bagi para Honorer lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Wacana tersebut memang kencang dihembuskan pemerintah pusat sebagai solusi bagi para honorer yang terbentur persyaratan dalam mengikuti CPNS.

Koordinator Pegawai Aliansi K2 Bersatu Kota Cimahi, Eko Marhendro mengatakan, pada prinsipnya semua honorer di Kota Cimahi setuju-setuju saja jika tenaga pendidik usia 33 tahun atau di luar K2 didorong menjadi P3K.

"Kemungkinan kami terima asal dengan catatan tanpa tes," kata Eko saat ditemui usai mengikuti audiensi bersama para honorer di DPRD Kota Cimahi, Jln. Djulaeha Karmita, Kamis (27/9/2018).

Menurut catatan Pemerintah Kota Cimahi, jumlah honorer di Kota Cimahi khusus guru dan tenaga pendidik lainnya mencapai 2.200, baik yang mengabdi di sekolah negeri maupun swasta.

Sejauh ini, lanjut Eko, honorer di Kota Cimahi belum membahas soal skema P3K. Tapi, kata dia, seleksi P3K juga sama ketatnya seperti penerimaan CPNS.

"P3K seleksinya ketat, sama dengan PNS. Kami belum bahas ke arah sana," ucap Eko.

Ditegaskannya, hingga saat ini para honorer di Kota Cimahi, terutama yang sudah berusia 35 tahun lebih masih menunggu kejelasan status mereka. Pihaknya mendorong agar revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) segera dirampungkan.

"Kita minta kejelasan status bagaimana ke depannya. Masih nunggu dari Menpan RB karena revisi UUD sedang dibahas," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Harjono mengatakan, pembahasan soal aturan pengangkatan CPNS ini sering dilakukan. Tapi, tegas dia, kebijakannya tetap berada di pemerintah pusat.

"Kewenangan, regulasi, syarat dan sebagainya itu oleh Panselnas (Panitia Seleksi Nasional, Menpan RB). Kita pada posisi melaksanakan kebijakan pusat," jelasnya.

Termasuk wacana skema P3K pun, kata Harjono, pihaknya tetap mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat. Meski begitu, lanjut Harjono, aspirasi dari para honorer di Kota Cimahi selalu disampaikan ketika dalam pertemuan dengan pemerintah pusat.

"Ketika pertemuan forum nasional, kami sampaikan aspirasinya, harapannya," tandas Harjono.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer