Limawaktu.id,- Perusahaan yang melakukan operasinya di Kabupaten Bandung Barat siapa-siap menerima sanksi dari Pemda KBB, jika tidak melaksanakan aturan normatif yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Kami akan mengeluarkan peraturan Bupati yang saat ini sedang disusun oleh tim akademisi dan bagian hukum Pemda Bandung Barat, bagi perusahaan yang tidak menjalankan aturan normative,” ungkap Hengky, usai menghadiri undangan LKS Tripartit Bandung Barat, Minggu (5/2/2023) malam.
Pihaknya sedang membahas dinamika ketenagakerjaan mulai dari penerapan UMK di Bandung Barat, penegakan hukum ketenagakerjaan, penertiban perusahaan outsourcing, dan pembahasan program buruh lainya.
Terkait aspirasi dari teman-teman serikat pekerja, kami akan mengeluarkan himbauan dan sanksi tertulis kepada perusahaan yang tidak menjalankan peraturan normatif serta mengeluarkan peraturan Bupati yang saat ini sedang disusun oleh tim akademisi dan bagian hukum Pemda Bandung Barat.
Lembaga Kerja Sama Tripartit yang selanjutnya disebut LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral, yang selanjutnya disebut LKS Tripartit Sektoral, adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan sektor usaha tertentu yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha sektor usaha tertentu, dan serikat pekerja/serikat buruh sektor usaha tertentu.