Sabtu, 18 April 2020 21:22

Hasil Pajak Daerah Cimahi, Aman Triwulan Pertama, Bakal Zonk di Triwulan Kedua

Foto istimewa
Foto istimewa [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) tak hanya berdampak pada ekonomi warga, tapi juga penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah di Kota Cimahi.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengatakan, pada triwulan pertama, pendapatan dari sektor pajak daerah masih sesuai harapan. Bahkan disebutnya lebih tinggi dibandingkan tahun lalu di tiga bulan awal.

"Hanya untuk triwulan kedua ini kemungkinan besar turun. Mudah-mudahan turunnya tidak terlalu besar," kata Dadan saat dihubungi, Sabtu (18/4/2020).

Tahun ini, target penerimaan PAD dari pajak daerah mencapai Rp. 210.856.941.890. Total realisasi penerimaannya sepanjang triwulan pertama mencapai Rp. 25.795.559.562, yang diperoleh dari sembilan jenis pajak daerah.

Menurut Dadan, ada sejumlah sektor pajak daerah yang terdampak akibat Covid-19 ini. Seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Hiburan, Pajak Air Tanah hingga restoran yang sudah dibatasi jam operasionalnya dan hanya diperbolehkan take away atau pesan secara online.

Dikatakan Dadan, pihaknya saat ini tengah merumuskan sejumlah kebijakan yang tidak memberatkan bagi wajib pajaknya ditengah pandemi virus corona ini. Seperti rencana kebijakan penundaan jatuh tempo seperti arahan dari pemerintah pusat.

"Pengurangan sanksi denda. Ada juga kebijakan lain yang jelas keberpihakan pemerintah terhadap wajib pajak mensikapi kondisi wabah Cobid-19 ini. Kami sedang siapkan Perwal-nya," ungkap Dadan.

Ia melanjutkan, dengan kondisi seperti ini, kemungkinan besar pihaknya akan melakukan revisi target penerimaan pajak tahun 2020. Saat ini, kata Dadan, pihaknya tengah menghitung perubahan target tersebut

"Pasti akan ada perubahan target, hanya nunggu fiksnya," tandasnya.

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Bappenda Kota Cimahi, Lia Yuliati menambahkan, beberapa rumah makan (restoran) sudah melaporkan adanya penurunan omset hingga 50 persen sejak mewabahnya virus corona.

"Untuk lebih pastinya kita mau minta data real dari rumah makan. Mereka kan merubah pola penjualan," jelasnya.

Berikut Data Lengkap Target dan Realisasi Pajak Daerah pada Triwulan Pertama di Kota Cimahi

- Target Hasil Pajak Daerah Rp. 210.856.941.890
- Realisasi Rp. 25.795.559.562 (12,23%)

Jenis Pajak Daerah
1. Pajak Hotel
- Target Rp. 610.452.838
- Realisasi Rp. 151.053.012 (24,74%)

2. Pajak Restoran
- Target Rp. 14.100.000.000
- Realisasi Rp. 4.226.607.811 (29,98%)

3. Pajak Hiburan
- Targe Rp. 700.000.000
- Realisasi Rp. 173.534.408 (24,79%)

4. Pajak Reklame
- Target Rp. 2.500.000.000
- Realisasi Rp. 674.092.300 (26,96%)

5. Pajak Penerangan Jalan
- Target Rp. 43.000.000.000
- Realisasi Rp. 10.528.217.356 (24,48%)

6. Pajak Parkir
- Target Rp. 800.000.000
- Realisasi Rp. 227.210.237 (28,40%)

7. Pajak Air Tanah
- Target Rp. 12.120.000.000
- Realisasi Rp. 2.632.468.956 (21,72%)

8. Pajak BPHTB
- Target Rp. 74.801.000.000
- Realisasi Rp. 5.246.146.714 (7,01%)

9. Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan -
- Target Rp. 62.225.489.052
- Realisasi Rp. 1.936.228.768 (3,11%) 

Baca Lainnya