Limawaktu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi berharap semua pihak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara (KBU) jika ingin memanfaatkan lahan di KBU.
"Intinya, semua pihak yang ingin membangun di sana, harus ikuti sesuai Perda," tegas Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi, Ami Pringgo Mardhani saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Senin (29/7/2019).
Dikatakannya, Pemkot Cimahi sendiri diwarisi wilayah KBU yang sudah terisi oleh banyak bangunan. Termasuk perumahan yang berada di wilayah ketinggian 750 meter dari permukaan laut, seperti di Cipageran dan Citeureup.
Khusus untuk hunian mewah atau perumahan yang sudah terbangun sebelum adanya Pemkot Cimahi, jelas dia, memang hampir semuanya tidak sesuai dengan Perda di atas. Sementara perumahan yang notabenya baru, Ami menjamin semuanya sudah sesuai aturan.
"Cimahi itu kan sebelum ada KBU sudah banyak terbangun. (Perumahan) yang lama hampir semuanya gak sesuai. Tapi kalau yang baru itu sudah sesuai Perda," jelas Ami.
Menurutnya, wilayah KBU di Kota Cimahi khususnya di Cipageran dan Citeureup merupakan kawasan lindung yang memang masih diperbolehkan untuk dilakukan pembangunan. "Beda dengan hutan lindung yang memang gak boleh ada pembangunan, kalau kawasan lindung masih boleh," terangnya.
Hanya saja, tegas Ami, pembangunan di wilayah KBU ini lebih diperketat dan lebih panjang dari wilayah luar KBU. Ia mencontohkan, pengembang harus memenuhi syarat 30 persen Koefisien Dasar Bangunan (KDB) seperti yang tercantum dalam Perda.
"Wilayah KBU yang di atas 750 Mdpl, persyaratannya lebih ketat," tandasnya.