Limawaktu.id, Cimahi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi melakukan penilangan terhadap kendaraan angkutan umum dan angkutan barang yang terbukti melanggar.
Penindakan penilaian dilakukan dalam gelaran Penegakam Hukum (GAKUM) yang dilaksanakan Kamis (11/10/2018) di Jalan Cilember-Amir Mahmud. Selain Dishub, Gakum juga dibantu pihak kepolisian dan unsur TNI.
"Ada 42 terdiri dari angkutan orang dan angkutan barang yang kami lakukan penilangan," kata Ranto Sitanggang Kepala Seksi Angkutan pada Dishub Kota Cimahi saat ditemui disela-sela Gakum.
Tindakan penilangan didasarkan pada Pasal 228 dan Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman dua bulan kuruang dan denda maksimal Rp 500 ribu.
Dari 42 kendaraang yang terjaring razia, lanjut Ranto, kebanyakan kendaraan umum maupun kendaraan barang habis masa berlaku uji kelaikan kendaraan atau uji KIR.
"Ditemukan juga sebagian yang memang kartu pengawasannya sudah habis dan tidak diperpanjang," ungkap Ranto.
Dikatakannya, dalam Gakum ini, pihaknya fokus pada pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan kelaikan kendaraan serta memeriksa kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas angkut. Tujuannya, untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas.
"Mudah-mudahan kegiatan ini bisa meminimalisir kecelakaan dan menciptakan tertib lalu lintas," imbuh Ranto.
Di tempat sama, Kanit Dikyasa Satlantas Polres Cimahi, IPDA Deden Indra Jaya menambahkan, dalam Gakum ini, jika petugas penemukan kendaraan baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang tak dilengkapi surat berkendara seperti SIM dan STNK akan langsung ditilang.
"Apabila ditemukan tak laik jalan dan surat kita lakukan penilangan. Gak ada surat-surat, kita tahan kendaraannya," tandasnya.
Selain itu, tegas dia, jika ada kendaraan yang tak sesuai dengan STNK, misalkan warnanya tak sesuai maka akan langsung dilakukan penilangan.
"Ada mobil yang dimodifikasi, terus ada muatan melebihi kita lalukan penegakan hukum," tandasnya.