Rekomendasi Kebijakan
Rekomendasi Kebijakan [Istimewa]
News

Garap Raperwal, Ini 6 Item Plastik yang Bakal Dilarang di Cimahi

Cimahi – Pemkot Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup tengah menggarap draf Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal) tentang pelarangan penggunaan plastik di Kota Cimahi.

Berdasarkan rekomendasi sementara, ada enam kantung plastik yang rencananya akan dilarang. Yakni kantong plastik, kemasan plastik, plastik mika, busa polistirena, sedotan dan alat makan.

“Sedang digodog draf Raperwal. Ada 6 rancangan yang meliputi kantong plastik, kemasan plastik, plastik mika, busa polistirena, sedotan dan alat makan (berbahan plastik) yang akan dilarang,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Mochamad Ronny, Minggu (26/7/2020).

Draf Raperwal terbaru perihal pelarangan penggunaan plastik ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Dalam Perda tersebut salah satunya memuat tentang pembatasan sampah plastik.

Dikatakan Ronny, pembahasan Raperwal hingga disahkan ini masih panjang dan butuh proses lama. Pasalnya, pihaknya ingin aturan yang diterapkan nantinya tidak menimbulkan polemik ditengah masyarakat.

 “Jangan sampai ini dilarang justru jadi hambatan, jadi polemik di masyarakat. Jadi harus matang dulu,” ujar Ronny.

Dalam menggarap Raperwal ini, kata dia, pihaknya dipastikan melibatkan berbagai stakeholder terkait. Dari mulai unsur pemerintahan, masyarakat hingga para pelaku usaha. Rencananya, pekan depan akan diadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Dikatakan Ronny, saran dan pendapat dari berbagai stakeholder untuk menemukan solusi matang apabila penggunaan plastik dilarang. Seperti menemukan alternative terbaik pengganti plastik.

“Ini peru kajian-kajian dan dibicarakan dengan berbagai stakeholder. Rencananya minggu depan kita akan FGD dengan Aprindo,” sebutnya.

Baca Lainnya