Limawaktu.id - Tahun ini, 15 kelurahan se-Kota Cimahi dipastikan mendapat guyuran Rp 350 juta dari program dana Kelurahan (DK). Besaran itu berkurang dari DK tahun 2019 yang mencapai Rp 370 juta.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Cimahi, Sri Nurul Handayani mengatakan, proposal pengajuan penggunaan dana kelurahan itu sudah masuk dari setiap kelurahan yang ada di Kota Cimahi.
"Udah masuk ajuannya tinggal pencairan, bertahap. (Pencairan) itu tergantung pusat, mungkin bulan depan," katanya saat dihubungi, Kamis (13/2/2020).
Ketentuan tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Dalam aturan itu tertuang dua substansi pokok pemanfaatan DK, yaitu untuk pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Sri Nurul mengklaim, pemanfaatan dana kelurahan tahun 2019 sudah sesuai dengan aturan. Menurutnya, rata-rata anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan yang tidak ter-cover dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
"Evaluasinya (tahun 2019) allhamdulilah sesuai usulan masyarakat. Hampir semuanya terserap. Rata-rata digunakan untuk jalan setapak, rehab kantor RW, penghijauan," ungkapnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Achmad Nuryana menambahkan, pencairan dana kelurahan akan dilakukan dua tahap. Tahap pertama sekitar Rp 150 juta, dan sisanya akan dicairkan setelah kelurahan menyelesaikan laporan kegiatan tahap pertama.
"Sesuai keputusan dari pemerintah pusat, pencairan dana kelurahan itu terbagi ke dalam dua tahap," sebutnya.