Jumat, 3 Mei 2019 0:44

Gakum di Cimahi:Pengulangan Pelanggaran, Hanya Beda Kendaraan 

Reporter : Fery Bangkit 
Penegakan Hukum (Gakum) yang dilaksanakan personel gabungan dari Dinas Perhubungan Kamis (2/5/2019) di Jalan Cilember, Kota Cimahi.
Penegakan Hukum (Gakum) yang dilaksanakan personel gabungan dari Dinas Perhubungan Kamis (2/5/2019) di Jalan Cilember, Kota Cimahi. [ferybangkit]

Limawaktu.id - Kesadaran pemilik angkutan umum dan angkutan kendaraan dinilai masih rendah dalam ketertiban administrasi. Seperti surat berkendara dan uji kir yang kadaluwarsa.

Kondisi itu terlihat dari hasil Penegakan Hukum (Gakum) yang dilaksanakan personel gabungan dari Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Cimahi serta unsur TNI, Kamis (2/5/2019) di Jalan Cilember, Kota Cimahi.

Baca Juga : Angkot di Cimahi Harus Tertutup Bagi Sopir Tembak!

Personel gabungan setidaknya memberikan sanksi terhadap 32 kendaraan angkutan umum maupun angkutan barang karena surat-surat, seperti STNK, kartu pengawas dan kartu Uji KIR yang sudah tidak berlaku.

Permasalahan itu hampir sama dengan hasil Gakum sebelumnya yang juga dilakukan personel gabungan. Lokasinya pun sama percis di Jalan Cilember, Kota Cimahi.

Baca Juga : Langgar Jam Operasional, Puluhan Angkutan Barang Ditilang Petugas

Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, memang kesadaran pemilik angkot ini harus lebih ditingkatkan dalam kelengkapan surat berkendara. Sebab, kata dia, surat-surat berkendara itu sangat penting untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas.

"Kami imbau, kalau memang surat tidak lengkap, ya lengkapi dulu. Surat Uji KIR, STNK dan lain-lain itu yang penting," tegas Ranto.

Baca Juga : Parah, Angkutan Umum Milik Negara gak Ada STNK Aslinya

Selain kelengkapan surat berkendara, Ranto juga menegaskan bahwa kendaraan angkutan barang tidak diperkenankan membawang barang melebihi kapasitas kendaraan. Hal itu bisa menjadi pemicu kecelakaan karena beban yang berlebihan.

"Hari ini juga kita temukan kendaraan barang yang over load. Ketika kita periksa juga, tidak bisa menunjukan surat-surat. Hanya bawa STNK doang," bebernya.

Ranto melanjutkan, Gakum jelang Ramadhan ini juga dilakukan untuk mendukung program Operasi Keselamatan Lodaya (OKL) 2019 yang diinisiasi pihak kepolisian.

Di tempat yang sama, Kanit Dikyasa Satlantas Polres Cimahi, Ipda Deden Indrajaya menambahkan, dalam Gakum kali ini, pihaknya masih menemukan pengendara motor yang tak taat aturan. Yakni tidak mengenakan helm dan tidak melengkapi surat berkendara.

"Kami lihat ada pengguna jalan yang tak menggunakan helm baik pengemudi maupun penumpang, sehingga kita untuk keselamatan kita amankan dalam rangka untuk meminimalisir kecelakaan dan mengurangi fatalitas korban kecelakaan," pungkas Deden.

Baca Lainnya

Topik Populer