Jumat, 27 Desember 2024 17:55

Fraksi PKS dan Demokrat Dukung Pencabutan Perda No. 13 Tahun 2013

Penulis : Bubun Munawar
Ketua DPRD KOta Cimahi Wahyu Widyatmoko memimpin Rapat Paripurna
Ketua DPRD KOta Cimahi Wahyu Widyatmoko memimpin Rapat Paripurna [Istimewa]

Limawaktu.id, Peraturan Daerah perlu dicabut jika bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Fraksi PKS turut serta dalam proses evaluasi implementasi sebelum diajukan Pencabutan Perda No. 13 Tahun 2013, tentang Produk Hukum Daerah.

“Fraksi PKS MENYETUJUI Pencabutan Perda No. 13 Tahun 2013, tentang Produk Hukum Daerah. diperlukan untuk memenuhi Prinsip Keadilan dan Kepastian Hukum, sehingga terwujud  harmonisasi regulasi dalam memenuhi kepastian hukum bagi masyarakat dan aparatur pemerintah di Kota Cimahi,” terang Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Cimahi Ayis Lavilianto, dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (27/12/2024).

Dalam Rapat Paripurna DPRD terkait pencabutan Perda tersebut, Fraksi PKS berpendapat, Pencabutan Perda No. 13 Tahun 2013, tentang Produk Hukum Daerah, harus disertai dengan kebijakan transisi yang jelas untuk memastikan bahwa pencabutan perda tidak mengganggu proses penyusunan produk hukum yang sedang berjalan.

Tak hanya itu, Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tidak harus disertai dengan pembuatan Perda baru. Namun dalam hal Pencabutan Perda No. 13 Tahun 2013, tentang Produk Hukum Daerah, pemerintah daerah diharapkan segera menyusun regulasi baru yang lebih relevan dan berbasis prinsip good governance dengan melibatkan stakeholder terkait dalam penyusunannya.

Dia menambahkan, selain perncabutan Perda No. 13 Tahun 2013 tersebut,  Perubahan Kedua Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi, Fraksi PKS memandang bahwa perubahan kedua atas perda ini bertujuan untuk menyelaraskan struktur perangkat daerah dengan kebutuhan pembangunan daerah dan regulasi terbaru.

“Efisiensi dan efektivitas birokrasi menjadi salah satu tujuan utama. Fraksi PKS  Mendukung dan MENYETUJUI perubahan peraturan daerah ini dengan catatan bahwa perubahan struktur perangkat daerah harus mempertimbangkan beban kerja, fungsi, dan kebutuhan pelayanan masyarakat,” bebernya.

Dia menjelaskan, setiap perangkat daerah harus memiliki analisis beban kerja yang jelas sehingga perubahan struktur tidak hanya bersifat administratif tetapi berdampak pada peningkatan pelayanan publik.

“Perubahan harus diiringi dengan penguatan kapasitas sumber daya manusia, sehingga perangkat daerah mampu menjalankan tugas secara optimal,” jelasnya.

Hal yang sama disampaikan Fraksi Demokrat DPRD Kota Cimahi. Anggota Fraksi Demokrat Iwan Setiawan menyebutkan, pihaknya mendukung dilakukannya pencabutan Perda No. 13 Tahun 2013 tersebut sepanjang akan berdampak pada kebaikan masyarakat dan Pemerintah Kota Cimahi.

“Fraksi Demokrat medukung langkah untuk dilakukannya pencabutan Perda tersebut asalkan bisa memberikan efek positif bagi masyarakat dan kelangsungan Pemerintah Kota Cimahi,” katanya.

Baca Lainnya