Kamis, 21 November 2024 6:35

Fraksi Demokrat Minta OPD Terkait Pajak dan Retribusi Untuk Bekerja Keras

Penulis : Bubun Munawar
Anggota DPRD Kota Cimahi mengikiti Rapat Paripurna persetujuan DPRD  terhadap rancangan peraturan daerah APBD Tahun 2025, di Gedung DPRD,  Rabu, 20 November 2024 malam.
Anggota DPRD Kota Cimahi mengikiti Rapat Paripurna persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah APBD Tahun 2025, di Gedung DPRD, Rabu, 20 November 2024 malam. [Istimewa]

Limawaktu.id, Kota Cimahi – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Cimahi meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait pajak dan retribusi untuk bekerja lebih keras lagi jangan sampai menentukan target tinggi tapi tidak diimbangi dengan kinerja yang maksimal.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Cimahi Dadang Jaenudin mengatakan, Fraksi Demokrat setuju atas APBD Kota Cimahi 2025 dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Cimahi yang secara konsisten meningkatkan kinerjanya yang tentunya harus diikuti dengan kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas.

“Fraksi Demokrat sependapat kedudukan APBD sangat penting sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental dalam proses pembangunan di daerah. APBD merupakan instrument kebijakan, yaiitu untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat didaerah yang harus mencerminkan kebutuhan ril masyarakat,” kata Dadang saat membacakan kata akhir Fraksi di Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi, Rabu, 20 November 2024 malam.

Menurut Dadang, APBD juga harus sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah serta dapat memenuhi tuntutan terciptanya anggaran daerah yang berorientasi pada kepentingan dan akuntabilitas publik. Proses pengagngaran yang telah direncanakan dengan baik dan dilaksanakan dengan baik serta disiplin akan mencapai sasaran yang lebih optimal.

“Fraksi Demokrat berharap APBD tahun 2025 bisa menduduki posisi sentral dan vital dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas pelaksanaan pemerintah daerah, sehingga bisa menciptakan Kota Cimahi yang lebih baik lagi dimasa depan,” paparnya.

Sementara, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Cimahi berpendapat dalam penyusunan APBD Kota Cimahi 2025  tidak boleh terlepas dan prinsip dari kebijakan penyusunan anggaran sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, yaitu kesesuai dengan pendapatan daerah, Kepatuhan pada Regulasi, Dasar Pelaksanaan Pemerintah Daerah serta efisiensi dan akuntabilitas.

“Dalam kontek hukum administrasi negara, penyusunan dan pembahasan APBD tahun anggaran 2025, merupakan bagian yang terpisahkan dari fungsi  pengawasan DPRD demi terwujudnya pemerintahan yang baik, sesuai dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik,” terang Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Cimahi Ayis Lavilianto.

Fraksi PKS memberikan perhatian secara maksimal sebagai bentuk tanggungjawab dari fungsi pengawasan anggaran DPRD Kota Cimahi terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kota Cimahi guna tercapainya asas-asas umum pemerintahan yang baik.

 

 

Baca Lainnya