Limawaktu.id - Pendapatan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Cimahi dipastikan bertambah dua kali lipat jelang Idul Fitri 1439 Hijriyah.
Pasalnya, selain akan mendapatkan Gaji pokok sebagai abdi negara, ASN di Cimahi yang jumlahnya mencapai 4.507 orang itu juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14.
Besaran THR-pun mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Bila tahun lalu para ASN hanya menerima gaji ke-14 sesuai gaji pokok, maka untuk tahun ini akan ditambah dengan tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Hella Haerani menjelaskan, Surat Keputusan (SK) tentan THR para ASN sudah diterima pihaknya. Ditargetan gaji ke-14 itu bisa dicairkan seluruhnya sebelum cuti bersama.
"Kita pemerintah kota sudah menyiapkan. Sesuai intruksi, kita harus siap pencairan awal Juni. Berurutan dengan gaji pokok," kata Hella saat ditemui di kantornya, Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Kamis (24/5/2018).
Namun, kata Hella, pencairan terlebih dahulu akan difokuskan untuk gaji pokok. Setelah itu, baru THR bagi para ASN di Kota Cimahi akan dicairkan.
Anggaran fantastis pun sudah disiapkan BPKAD Kota Cimahi untuk mengakomodir kebutuhan THR. Anggarannya mencapai Rp19.071.873.477.
Selain ASN, 45 Anggota Dewan Perwakilan Masyarakat (DPRD) Kota Cimahi juga akan mendapat hak serupa. Para wakil rakyat Cimahi itu akan mendapatkan THR yang besarannya sesuai gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga dan jabatan. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp184.292.850.
Aturan tentang THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2018 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.