Kamis, 19 Oktober 2017 15:37

Eks Warga RW 22 Kembali Pertanyakan Ganti Rugi Bangunan di Lahan Cibeureum

Penulis : Bubun Munawar
H. Silaban, eks warga RW 22 Cibeureum memperlihatkan surat yang dikirim ke Polres Cimahi.
H. Silaban, eks warga RW 22 Cibeureum memperlihatkan surat yang dikirim ke Polres Cimahi. [Limawaktu]

Limawaktu.id,- Eks Warga RW 22 Kelurahan Cibeureum Kecamatan Cimahi Selatan, kembali mempertanyakan ganti rugi bangunan yang digusur saat eksekusi lahan Cibeureum beberapa tahun lalu. Pasalnya hingga kini masih ada 70 persen lagi dari nilai ganti rugi yang telah disepakati belum juga dibayarkan.

Salah seorang eks warga RW 22 Kelurahan Cibeureum H. Silaban mengungkapkan, pada 23 Mei 2008, sesuai kesepakatan di Bagian Hukum Pemkot Cimahi, 14 KK eks warga Cibeuruem telah menerima ganti rugi sebesar Rp 250 juta, yang diserahkan melalui transfer oleh salah seorang staf Bagian Hukum Pemkot Cimahi, sehingga nilai ganti rugi yang harus diterima 14 KK tinggal Rp. 400 juta lagi.

“Sejak 2009 sampai sekarang 14 eks warga RW 22 Kelurahan Cibeureum yang berhak menerima ganti rugi belum juga dibayar, karenanya kami tetap akan menuntut sisa ganti rugi tersebut, ,” terang Silaban, Kamis (19/10).

Diakuinya untuk mendapatkan hak 14 KK eks warga Cibeuruem tersebut, pihaknya terus mempertanyakan baik melalui DPRD Kota Cimahi ataupun Pemkot Cimahi. Bahkan perwakilan warga sudah melayangkan surat kepada Polres Cimahi tertanggal 21 Maret 2017 untuk membantu permasalahan ini.

“Kami memiliki bukti ganti rugi yang ditransfer oleh salah seorang Staf Bagian Hukum Pemkot Cimahi,” jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan hal tersebut, pada 7 November 2012 , DPRD Kota Cimahi mengirimkan surat kepada Wali Kota Cimahi saat itu Atty Suharti, mempertanyakan mengenai siapa yang harus bertanggungjawab atas pembayaran ganti rugi bangunan yang dibongkar oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung di lahan Cibeureum tersebut.

Wali Kota Cimahi saat itu Atty Suharti menyebutkan, Pemerintah Kota Cimahi dalam hal ini Perusahaan Daerah Jatimandiri tidak memiliki hubungan langsung dengan eks warga RW 22 Kelurahan Cibeureum yang mengaklaim kepemilikan bangunan di lahan Cibeureum.

Dalam surat bernomor 539/3925/Huk tertanggal 23 November 2012 , Atty Suharti menyatakan, jika eks warga RW 22 Kelurahan Cibeureum ingin melakukan penagihan sisa ganti rugi bangunan yang dibongkar, agar berhubungan dengan Idris Ismail dan Djuandri Bunadi (PT. Buwana Lingga Wisesa), selaku pemilik lahan berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali (PK) Nomor 92/PK/ Pdt/ 2000 . (bun)*

 

Baca Lainnya