Limawaktu.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi segera melakukan pelimpahan berkas perkara kasus penyelewengan dana APBD Kota Cimahi tahun 2006-2007 kepada.
Kepala Kejari Cimahi, Harjo mengatakan, berkas kasus yang menyeret mantan Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija itu sudah lengkap. Pihaknya tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi(BPKP) Jawa Barat.
"Tinggal menunggu perhitungan BPKP. Sudah 90 persen. Mudah-mudahan dalam bulan ini keluar sehingga bisa kita limpahkan ke pengadilan untuk penuntutan," kata Harjo saat ditemui di Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Rabu (3/10/2018).


Selain Itoc, ada dua tersangka lainnya yakni Idris Ismail dan Rd. Sutarja. Proses hukum tersangka terakhir dihentikan lantaran yang bersangkutan sudah meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Dalam perjalanan kasus yang menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 42 miliar itu, kata Harjo, tidak menutup kemungkinan setelah ini ada tersangka lain. Sebab pihaknya akan terus melakukan pengembangan hingga tuntas.
Terkait berlarutnya penghitungan kerugian negara oleh BPKP, lanjut Harjo, pihaknya hanya bisa menunggu. Tapi menurutnya, terhambatnya penghitungan tersebut lantaran ada permasalahan dalam jumlah lost kios di Pusat Niaga Cimahi (PNC).
"Secara teknis kita sudah ikuti semua kemauan BPK, ada keraguannya itu dimasalah total lost," kata Harjo.