ilustrasi
ilustrasi [istimewa]
News

Eks Kalapas Sukamiskin Segera Huni Rutan Kebonwaru Bandung, ini Reaksi Karutan

Limawaktu.id - Berkas perkara mantan Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Bandung, Wahid Husein dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Kebonwaru Bandung. 

Pelimpahan dilakukan dalam rangka persiapan persidangan di PN Tipikor Bandung. Pelimpahan Wahid Husein dibenarkan Karutan Kebonwaru Heri Kusrita saat dihubungi, Senin (19/11/2018). Menurutnya, KPK sudah melimpahkan Wahid sejak Jumat (16/11/2018).

"Iya benar. Masuknya Jumat sekitar pukul 14.00 WIB, atau 14.30 WIB," katanya.

Selain Wahid, penyidik KPK pun melimpahkan mantan ajudannya, yakni Hendry Saputra. Kedua tersangka Tipikor tersebut dilimpahkan kemungkinan untuk persiapan persidangan. 

"(Kapan sidangnya) Saya belum tahu, cuma kemarin dapat info dari KPK tanggal 21 ada pemeriksaan gitu. Tapi nggak tahu juga," katanya.

Seperti diketahui, Wahid Husein dan ajudannya Hendry Saputra terjerat kasus dugaan suap atas pemberian fasilitas, perizinan ataupun pemberian lainnya di Lapas Kelas 1 Sukamiskin.

Selain Wahid dan Hendry, penyidik KPK pun sudah melimpahkan dua tersangka lainnya, mereka yakni dua narapidana Lapas Sukamiskin, Fami Darmawansyah dan Andi Rahmat. Untuk Fahmi dan Andi mereka kembali dilimpahkan ke Lapas Sukamiskin.

Terpisah, Karutan Kebonwaru Heri Kusrita memastikan tidak ada perlakukan khusus terhadap Wahid Husein yang dilimpahkan penyidik KPK di rumah tahanan yang dipimpinnya. Meskipun Wahid Husein merupakan mantan Kalapas Sukamiskin dan pendahulunya di Kebonwaru. 

"Nggak ada (perlakuan khusus). Sama saja dengan yang lain," katanya saat dihubungi, Senin (19/11/2018).

Wahid Husein dan ajudannya Hendry Saputra dilimpahkan penyidik KPK ke Rutan Kebonwaru Jumat (16/11/2018) sore. Sementara dua tersangka lainnya yang juga narapidana korupsi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andi Rahmat kembali dilimpahkan ke Lapas Sukamiskin di hari yang sama.

Seperti diketahui Wahid Husein dan ajudannya Hendry Saputra terjerat kasus dugaan suap atas pemberian fasilitas, perizinan ataupun pemberian lainnya di Lapas Kelas 1 Sukamiskin. Selain Wahid dan Hendry, penyidik KPK pun sudah melimpahkan dua tersangka lainnya, mereka yakni dua narapidana Lapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah dan Andi Rahmat. Untuk Fahmi dan Andi mereka kembali dilimpahkan ke Lapas Sukamiskin. 

"Saat ini masih masa pengenalan lingkungan (Mapenaling)," ujarnya. Setelah Mapenaling selesai sebagaimana diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Wahid dan Hendry baru akan ditempatkan di blok dan sel mereka akan mendekam selama proses persidangan berlangsung atau setelah dilimpahkan KPK ke pengadilan dan menjadi tahanan titipan hakim.

Baca Lainnya

Radio Limawaktu Klik untuk memutar