Cimahi - Selama dua pekan diberlakukannya pengurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 5,2 miliar dari sektor tersebut.
"Sejak program tersebut dilaksanakan, pendapatan dari PBB sudah mencapai Rp 5,2 miliar," terang Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Bappenda Kota Cimahi, Lia Yuliati saat ditemui, Senin (15/6/2020).
Tahun ini sendiri Bappenda Kota Cimahi memberikan pengurangan pembayaran PBB. Untuk buku 1 atau pembayaran Rp. 100.000 akan diberikan pengurangan hingga 100 persen. Sementara buku 2-5 atau di atas Rp. 100.000 akan diberikan diskon 20 persen untuk bulan Juli, 10 persen untuk bulan Agustus dan 5 persen untuk bulan September.
Program tersebut digulirkan sebab banyak masyarakat Kota Cimahi yang terdampak ekonominya akibat wabah Corona Virus Disease (Covid-19).
"Harapannya, dengan adanya pengurangan pembayaran PBB ini bisa mengurangi beban para wajib pajak di Kota Cimahi," ujar Lia.
Tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Bappenda Kota Cimahi menargetkan bisa meraup Rp.48.500.391.241 dari PBB. Hingga saat ini, realisasinya jika diakumulasikan sejak awal tahun dengan program pengurangan PBB sudah mencapai Rp 9,2 miliar. Pihaknya optimis dengan waktu tersisa tahun ini target PBB akan tercapai.
"Kalau melihat antusiasme masyarakat, inysa Alloh terpacai," ucap Lia.
Pembayaran PBB bisa dilakukan di outlet perbankan, Kantor Pos, e-commerce hingga gerai minimarket untuk menghindari kerumunan di kantor pelayanan Bappenda Kota Cimahi.
"Bayarnya secara online, jadi enggak harus datang ke kanto pelayanan," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Lia juga mengingatkan para wajib pajak segera membayarkan pajaknya sebelum jatuh tempo September mendatang. Sebab, denda 2 persen menanti para wajib pajak di Kota Cimahi yang tidak membayar PBB hingga jatuh tempo.
"Jatuh temponya itu akhir September. Biasanya kalau tahun lalu banyak yang bayarnya jelang jatuh tempo. Sekarang yang bayar lebih dari jatuh tempo itu kena denda 2 persen. Kalau 2 (dua) bulan berarti 4 persen," tegas Lia.
Lia menegaskan, pajak merupakan pungutan wajib yang harus dibayarkan oleh WP. Uang yang dikumpulkan lewat pajak itu nantinya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan insfratuktur dan sebagainya.
"Kalau yang namanya pajak itu pungutan wajib pemerintah yang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat," sebutnya.