Cimahi - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Achmad Nuryana menyatakan, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun ini bisa digunakan kembali. Hal itu berdasarkan keputusan dari pemerintah pusat.
Untuk di Kota Cimahi, DAK Fisik yang bisa digunakan kembali hanya untuk bidang jalan yang nilainya mencapai Rp. 11.900.758.000 serta bidang perumahan dan pemukiman (Rutilahu) mencapai Rp. 3.415.058.000.
"Cuma 2 item yang aktif lagi, bidang Jalan dan rehab rumah tidak layak huni," kata Achmad saat ditemui, Jumat (10/7/2020).
Sebelumnya, DAK Fisik dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dihentikan setelah asanya sepucuk surat nomor S.247/MK.07/2020 yang terbit pada 27 Maret lalu dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang meminta pengadaan barang dan jasa seluruh jenis, bidang dan subbidang DAK Fisik dihentikan. Kecuali bidang kesehatan dan bidang pendidikan.
Tahun ini, DAK Fisik dari pemerintah pusat untuk Kota Cimahi tercatat sebesar Rp. 56.840.924.000, yang terbagi ke dalam dua jenis yakni reguler sebesar Rp. 49.839.749.000 dan penugasan sebesar Rp. 7.001.175.000.
Anggaran tersebut terbagi lagi ke dalam beberapa bidang dan subbidang, termasuk pendidikan dan kesehatan. Kemudian ada juga untuk perumahan dan pemukiman, sanitasi hingga pelayanan dasar.