Selasa, 27 Agustus 2024 14:39

Drama di Pengadilan Negeri Bandung: Pengunjung Tertangkap Basah Bawa Sabu untuk Tahanan

Penulis : Isnur
Barang bukti 6,4 gram sabu-sabu dan 6 butir obat psikotropika yang ditemukan. Seorang pengunjung PN Bandung, Selasa 27 Agustus 2024.
Barang bukti 6,4 gram sabu-sabu dan 6 butir obat psikotropika yang ditemukan. Seorang pengunjung PN Bandung, Selasa 27 Agustus 2024. [Isnur]

LIMAWAKTU.ID, BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 27 Agustus 2024, mendadak geger setelah seorang pengunjung tertangkap membawa narkoba saat hendak membesuk seorang tahanan. Pengunjung berinisial HBR itu kedapatan membawa 6,3 gram sabu-sabu dan enam butir obat eksimer, yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Tahanan yang hendak menerima paket tersebut diketahui bernama RM, yang saat ini sedang menjalani persidangan atas kasus penipuan dan penggelapan.

Peristiwa ini bermula ketika petugas keamanan di Pengadilan Negeri Bandung mencurigai gerak-gerik HBR saat mendekati area tahanan. Kecurigaan tersebut semakin kuat ketika HBR menyerahkan sebuah bungkus rokok kepada RM. Petugas yang tidak mau mengambil risiko langsung melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut. Hasilnya, ditemukanlah narkotika jenis sabu-sabu dan obat eksimer di dalam bungkus rokok tersebut.

"Saya melihat ada yang tidak beres dengan gerak-geriknya, jadi saya putuskan untuk memeriksa paket yang dibawanya. Ternyata benar, ada narkoba di dalamnya," kata Iyan, petugas keamanan yang melakukan penangkapan.

Dalam interogasi awal, HBR mengaku tidak tahu menahu mengenai isi paket tersebut. Ia berdalih bahwa dirinya hanya disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan barang tersebut kepada RM, tanpa mengetahui bahwa di dalamnya terdapat narkotika. Namun, pernyataan ini masih akan didalami oleh pihak kepolisian untuk mencari tahu apakah HBR benar-benar tidak terlibat dalam jaringan narkoba atau hanya menjadi kurir.

RM, yang saat ini sedang terjerat kasus KUHP Pasal 378 terkait penipuan dan penggelapan, diketahui memiliki hubungan pertemanan dengan HBR. "Saat dikonfrontasi, keduanya mengaku berteman," tambah Iyan. Hubungan pertemanan ini semakin mempersulit posisi RM yang saat ini tengah menghadapi masalah hukum.

Setelah penangkapan tersebut, petugas Pengadilan Negeri Bandung segera berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polrestabes Bandung. Beberapa anggota dari satuan tersebut segera tiba di lokasi untuk membawa HBR dan RM ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini kini berada di bawah penyelidikan intensif pihak kepolisian untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain dan seberapa jauh jaringan peredaran narkoba ini beroperasi di dalam lingkungan tahanan.

Kejadian ini menambah panjang daftar kasus penyelundupan narkoba ke dalam lembaga peradilan dan penjara, yang selama ini terus menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum di Indonesia. Pengadilan Negeri Bandung, yang seharusnya menjadi tempat penegakan hukum, justru menjadi lokasi kejadian perkara yang memalukan ini. Pihak berwenang diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dan memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelakunya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer