Kota Cimahi - Persoalan sampah menjadi perhatian serius para legislator di Kota Cimahi, karena menjadi permasalahan dan membutuhkan dana yang tidak sedikit untuk biaya pembuangan sampah dari rumah tangga ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Sarimukti di Cipatat Kabupaten Bandung Barat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda Penggunaan Kantong Plastik DPRD Kota Cimahi H. Enang Sahri Lukmansyah mengungkapkan, setiap harinya di Kota Cimahi ada 300 ton sampah yang diproduksi masyarakat, dari jumlah tersebut baru 180 ton saja yang dibuang ke TPA Sarimukti di KBB. Sementara sisanya 120 ton masih belum bisa terbuang karena terkendala TPS.
Selain itu, kata Enang, untuk melakukan pembuangan sampah juga membutuhkan dana Rp 16 miliar setahun, apalagi dengan akan berpindahnya TPS ke Legok Nangka, biaya pembuangan sampah bisa mencapai Rp. 36 Miliar.
“Alangkah baiknya jika anggaran sebesar itu bisa digunakan untuk membiayai kegiatan masyarakat yang lainnya, “ ungkapnya, Rabu (26/8).
Dikatakan dia, salah satu cara untuk mengurangi pengeluaran untuk pembuangan sampah, DPRD memprakarsai pembuatan Raperda Penggunaan Kantong Plastik di masyarakat agar sampah plastk bisa lebih berkurang, apalagi sampah plastik tidak bisa diurai.
“Kegiatan Komposting untuk mengurangi sisa sampah yang tak terbuang tetap dilakukan, tetapi sampah plastik tak bisa diurai, satu-satunya yang bisa dilakukan adalah mengurangi penggunaan kantong plastik di masyarakat baik saat berbelanja atau kegiatan lainnya,” katanya.
Dengan adanya Raperda ini ketika sudah disahkan diharapkan akan mengurangi penggunaan kantong plastik baik di pasar modern, pasar tradisional atau dimasyarakat, sehingga sampah bisa berkurang dan akan menghemat anggaran serta mengurangi pencemaran yang terjadi di Kota Cimahi.
“Direncanakan pada pertengahan September Raperda ini bisa disahkan menjadi Perda,” pungkasnya.