Limawaktu.id, Cimahi - Komisi 4 DPRD Kota Cimahi, melaksanakan kunjungan lapangan ke Kantor Cabang Dinas Wilayah VII Jawa Barat di Jl. Baros, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, Kamis (30/1/2025).
“Kunjungan tersebut untuk meminta penjelasan terkait surat edaran Kadisdik Provinsi Jawa Barat Nomor: 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang Percepatan Penyerahan Ijazah SMA/SMK/SLB tahun pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya,” terang Ketua Komisi 4 DPRD Kota Cimahi, Ike Hikmawati.
Kedatangan anggota dewan tersebut diterima Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Asep Yudi Mulyadi; Kasubag TU, Andre Achmad Prakasa; dan Analis Pendidikan,Zaenal Aripin.

Kepala KCD VII Asep Yudi Mulyadi mengungkapkan, percepatan penyerahan ijazah sebagai dokumen negara yang menjadi hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran di SMA/SMK/SLB Negeri siap dilaksanakan sesuai aturan yang disebutkan dalam surat edaran.
“Mulai hari ini, Kamis, 30 Januari sampai batas waktu Senin, 3 Februari sekolah mendata, melaporkan dan menyerahkan ijazah,” ungksp Asep.
Kasubag TU KCD VII Andre menyoroti poin ketiga dalam surat edaran yang menyatakan jika sampai batas waktu 3 Februari 2025 penyerahan ijazah tidak terealisasi, pihak sekolah menyerahkan ijazah tersebut kepada kepala cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah sebagai hal yang perlu dikaji lebih mendalam, terkait aturan, tempat penyimpanan berkas dan personil penanggung jawabnya. Semoga dalam tiga hari ini juklak dan juknisnya dapat disusun sebagai acuan dalam pelaksanaannya.
Zainal Aripin, menjelaskan di Kota Cimahi baru 2 SMK yang langsung mengeksekusi percepatan penyerahan ijazah ini yaitu SMK Sangkuriang 1 Cimahi dan SMK Plus Darus Surur. Ia kemudian mengajak Ike untuk meninjau secara langsung ke SMK Sangkuriang 1 Cimahi.
Kasubag Tendik SMK Sangkuriang 1 Cimahi, Dwi M Wicaksono menjelaskan, hari ini lebih dari 65 alumni telah menerima ijazah dan sekolah akan terus melaksanakan percepatan penyerahan ijazah ini pada hari Jum'at, Sabtu dan Senin.
Sementara, Pembina Yayasan Dayang Sumbi Jaya Lestari, Odang Ruhiyat menyampaikan bahwa SMK Sangkuriang 1 sejak tahun 2017 sudah mulai menggagas untuk langsung menyerahkan ijazah kepada peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajarannya. Gagasan ini disambut baik semua pihak, dipersiapkan aturan juga teknis pelaksanaannya dan pada tahun 2022 SMK Sangkuriang 1 Cimahi memberlakukan percepatan penyerahan ijazah.
Nasrullah Nurul Rohmat, Kepala SMK Sangkuriang 1 Cimahi menegaskan, pelaksanaan percepatan ijazah di sekolah ini sudah dilaksanakan sesuai keputusan yayasan, sebelum ada surat edaran dari Kadisdik Provinsi Jawa Barat dikeluarkan.
Dalam kesempatan ini Ike menyampaikan terima kasih atas penerimaan dan informasi baik dari KCD Pendidikan Wilayah VII. Meskipun urusan SMA/SMK/SLB negeri dan swasta ini bukan kewenangan Kota Cimahi namun sebagai wakil dari masyarakat, ia perlu mendapatkan informasi yang akurat untuk dapat disampaikan ke publik dengan penuh tanggung jawab. Semoga regulasi, juklak dan juknis atas kebijakan ini dapat segera tersusun sehingga percepatan penyerahan ijazah ini dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.
Apresiasi Ike sampaikan kepada SMK Sangkuriang 1 Cimahi, tidak hanya karena sudah menjalankan percepatan penyerahan ijazah namun atas peran aktifnya memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada siswa untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa.
SMA/SMK Swasta yang belum melaksanakan percepatan penyerahan ijazah ini bukan karena ingin menyulitkan siswa maupun orang tua, juga bukan karena tidak mau mengikuti aturan namun saat ini masih melakukan pencatatan dan pendataan serta melakukan upaya-upaya agar keberlangsungan pendidikan dapat terus berjalan dengan baik.
Sekolah swasta sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Sekolah swasta ini dikelola oleh perorangan, organisasi masyarakat, atau yayasan berbadan hukum. Keberlangsungan pendidikan swasta ini sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, diantaranya adalah dukungan pemerintah dan keberlangsungan financial. Mari bersama kita berikan dukungan terbaik sehingga penyelenggaraan pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas, merata, dan berkelanjutan dapat tercapai, pungkas Ike.