Limawaktu.id - Tidak layaknya sebuah kantor perusahaan besar, kondisi kantor PT. Bali Towerindo Sentra region Jawa Barat tampak sepi hanya berjejer beberapa sepeda motor dan tidak ada papan nama.
Kantor yang terletak dipinggir Jl. Gatot Subroto No. 309 Batununggal Kota Bandung tersebut menempati ruko berlantai tiga.
Ketika awak media mencoba masuk dan diterima oleh penjaga dan ditemui oleh salah seorang staf administrasi bernama Dian.
"Mohon maaf manajemen sedang keluar, saya hanya staf administrasi tidak bisa memberi keterangan, nanti saja bapa kesini lagi", kata Dian, Kamis (8/3/18).
Diketahui sebelumnya, berdasarkan hasil investigasi LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI), PT. Bali Towerindo sudah membangun 21 titik menara di Kota Cimahi kendati izin nya belum keluar.
Menurut keterangan Sekjen DPP LSM PMPRI Fajar Budhi Wibowo, pihak PT. Bali Towerindo berencana membangun Tower micropole yang memakai aksesoris CCTV dan PJU sebanyak 80 titik di Kota Cimahi dan yang sudah berdiri 21 titik.
Fajar menduga adanya keterlibatan pihak pihak tertentu di pemerintahan, pasalnya, rata-rata dari perusahaan penyedia infrastruktur memiliki resi pengurusan perizinan dan menyayangkan longgarnya penegakan peraturan tentang pendirian menara telekomunikasi.
Selain izin dari Pemerintah Kota Cimahi, menurut Fajar, pembangunan menara micropole harus mengantongi izin dari Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) yang di keluarkan oleh Lanud Husein Sastranegara Bandung.
Dilain pihak, Ketua DPRD Kota Cimahi Ahmad Gunawan yang mengetahui kasus tersebut dari pemberitaan limawaktu.id, berencana akan memanggil pihak-pihak terkait masalah tersebut.
"Insya Allah, hari Jum'at tanggal 9 Maret, kita akan memanggil terlebih dahulu pihak LSM PMPRI untuk dimintai keterangan terkait hasil investigasinya. Setelah itu baru pihak lain yang terkait, diantaranya PT. Bali Towerindo", jelasnya saat dihubungi limawaktu.id.