Senin, 28 April 2025 17:11

DPR RI Desak Hentikan Kekerasan Kepada Warga Rempang

Penulis : Wawan Gunawan
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka [Istimewa]

Limawaktu.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat REpublik Indonesia (DPR RI ) merekomendasikan mendukung Pemerintah melakukan  Evaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN)  2023 Rempang Eco City, yang saat ini sudah tidak tercantum dalam lampiran Perpres 12/2025 h.72-78.

 “Tak hanya itu, kami juga mendesak hentikan intimidasi dan kekerasan terhadap warga Pulau Rempang, siapa pun yang melakukan intimidasi berarti telah SECARA TERBUKA MELAWAN PERATURAN PRESIDEN, melanggar hukum dan wajib mendapat sanksi hukum,” terang Anggota DPR RI asal Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, diakun instagramnya,  Senin, 28 April 2025.

Menurut Rieke, DPR juga mendukung Kejaksaan Agung dan KPK untuk mengusut indikasi kuat permainan hak kelola lahan 17.000 hektar kepada PT. MEG mencakup Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas, serta Pimpinan DPR meminta BPK melakukan audit terhadap PT. BP. BATAM terkait kasus Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas
“Kami juga Mengusulkan Rapat Dengar Pendapat Umum  (RDPU)  Komisi VI DPR RI dengan Direksi PT BP. BATAM, perwakilan warga Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas, serta PT. MEG,” katanya.

Dia menjelaskan, Kasus ini bermula saat lahan seluas 7.572 hektare di Pulau Rempang menjadi target lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk pembangunan pabrik kaca.
Rempang Eco City masuk dalam PSN 2023 yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023, ditandatangani pada 28 Agustus 2023.

PT Makmur Elok Graha (MEG) berhasil menarik investor dari Tiongkok, Xinyi International Investment Limited, dengan nilai investasi USD 11,5 miliar atau setara 174 triliun rupiah sampai 2080. Kerjasama ini diperkirakan menarik investasi sebesar Rp 381 triliun, dengan target penyerapan sekitar 306.000 tenaga kerja hingga 2080.

PT MEG mendapat lahan seluas 17.000 hektare yang mencakup seluruh Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas. Namun, 16 kampung adat Melayu yang sudah menetap sejak 1834 menolak keras proyek ini.

 “ Pada 2001 BP Batam terbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada perusahaan swasta, yang kemudian berpindah tangan ke PT MEG. 7 September 2023 - 18 Desember 2025 terjadi konflik Tanah Rempang antara warga dan PT. MEG,” jelas Rike.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer