Jumat, 22 September 2017 20:03

DLH Kabupaten Bandung Tegur 126 Perusahaan

 DLH Kabupaten Bandung Tegur 126 Perusahaan
DLH Kabupaten Bandung Tegur 126 Perusahaan [limawaktu dok]

Limawaktu.id, - Pemda Kabupaten Bandung akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan pembuang limbah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Asep Kusumah mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah melayangkan surat peringatan, pada 126 perusahaan yang menghasilkan limbah.

Dia menegaskan, jika ada perusahaan yang masih tidak mengindahkan teguran tersebut, maka akan terancam sanksi yang lebih berat sesuai peraturan perundang-undangan..

"Kami sudah melakukan beberapa langkah penanganan. Namun jika masih ada perusahaan yang tidak serius menanggapinya, maka sesuai Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pada pasal 100 akan kena pidana penjara 3 tahun dan denda Rp. 3 miliar," tegas Asep saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (22/9).

Lebih lanjut Asep menjelaskan, dalam UU 32 Tahun 2009 . setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, emisi, atau baku mutu gangguan, akan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 miliar.

"Maka saya pastikan, untuk perusahaan yang masih tidak mengindahkan teguran administratif yang kami layangkan seperti surat peringatan dan surat paksaan pemerintah sebelumnya, akan ada tindakan lebih tinggi seperti pidana penjara dan denda," ujar Asep.

Sesuai arahan Bupati Bandung kata Asep, semua pelaku usaha sudah diberikan hak nya untuk berusaha secara sah di Kabupaten Bandung. Sehingga selanjutnya, harus tumbuh kesadaran dan integritas yang kuat dari perusahaan, untuk memenuhi kewajiban khususnya dalam pengelolaan limbah.

"Sebagaimana telah dituangkan dalam dokumen lingkungan dan perijinan usahanya, untuk mencegah kerusakan lingkungan termasuk tentunya sungai citarum dan Cisangkuy, terangnya. (lie)

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer