Limawaktu.id, Bali Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mendorong pengkajian ulang regulasi pengelolaan Zakat nasional. Langkah strategis ini ditargetkan untuk memperkuat kelembagaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) agar instrumen keagamaan ini dapat berkontribusi secara nyata dalam program pengentasan kemiskinan berkelanjutan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Menko Yusril saat menghadiri agenda strategis BAZNAS RI. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat mendesak untuk disempurnakan demi memperluas jangkauan manfaat zakat bagi masyarakat luas.
"Mudah-mudahan dari pertemuan ini ada gagasan-gagasan baru menyempurnakan Undang-Undang Zakat No. 23 Tahun 2011 ini untuk kita perkuat posisi BAZNAS itu menjadi seperti apa," ujar Yusril di hadapan awak media, Senin, 19 Oktober 2026.
Yusril mengingatkan bahwa karakteristik zakat berbeda secara fundamental dengan instrumen penerimaan negara lainnya. Karenanya, pengelolaan zakat tidak boleh disamakan dengan instrumen fiskal yang kaku seperti sistem perpajakan.
Ada dua landasan utama yang disoroti Menko Yusril dalam tata kelola zakat ke depan:
1. Hubungan Spiritual Umat: Aturan yang baru harus tetap menjaga hubungan spiritual umat dengan kewajiban keagamaannya.
2. Orientasi Produktif: Penyaluran bantuan tidak boleh hanya bersifat konsumtif untuk kebutuhan sehari-hari, melainkan harus diarahkan menjadi sarana pemberdayaan ekonomi.
"Pengelolaan zakat tidak boleh hanya berorientasi pada penghimpunan dan penyaluran bantuan semata, tetapi harus mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat serta menjadi instrumen pemberdayaan yang berkontribusi nyata terhadap pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan," tutup Yusril.
Melalui landasan hukum yang lebih kokoh melalui Lembaga Resmi BAZNAS, sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha diharapkan berjalan lebih optimal demi mewujudkan transformasi mustahik menjadi muzakki di masa depan.