Limawaktu.id, Kota Cimahi, Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi mengaku sudah berusaha untuk mendorong PT. Matahari Jaya Sentosa untuk memberikan hak-hak karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal di PT. Matahari Sentosa Jaya. Namun hingga kini belum seluruh buruh mendapatkan hak pesangonnya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cimahi Febi Perdana Kusumah menyebutkan, Pihak Disnaker tahun 2018 sudah melaksanakan kewenangan memediasi antara pihak perusahaan dan pekerja, namun hasil mediasi tidak ada titik temu.
“Sesuai dengan tugasnya pihak Disnaker membuat risalah mediasi yang menjadi salah satu persyaratan untuk para pihak dapat melanjutkan ke PHI atau pengadilan," Sebutnya.
Menurut Febi, Pemantauan Disnaker di lapangan saat ini baru sekitar 300 pekerja yang mendapatkan hak nya. Informasi tersebut di dapatkan dari laporan kuasa hukum pekerja PC TSK KSPSI Cimahi.
Sementara itu Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Cimahi Pepet Saiful Karim mengatakan, saat ini ada narasi-narasi pemberitaan negatif dan adanya laporan oleh sdr.Vasdhev Dalamal dengan Nomor LP/B/554/XII/2024/SPKT/POLDA JAWA BARAT Tertanggal 16 Desember 2024, tentang berita adanya sebagian aset-aset PT. Matahari Sentosa Jaya telah dicuri oleh karyawan/ti PT. Matahari Sentosa Jaya , padahal itu tidak benar adanya, melainkan dipindahkan sementara ke tempat yang lebih aman oleh karyawan/ti PT. Matahari Sentosa Jaya, hal tersebut dilakukan semata-mata hanya untuk menjamin hak-hak pesangon karyawan/ti PT. Matahari Sentosa Jaya agar tidak hilang dan habis di jual oleh anak debitor perusahaan PT. Matahari Sentosa Jaya dan pihak-pihak yang terlibat dalam jual beli Sebagian asset-aset PT. Matahari Sentosa Jaya.
“Vasdev Dalamal mengaku sebagai Direktur PT. Matahari Sentosa Jaya, tertanggal 8 oktober 2024. Sepengetahuan para buruh Vasdev itu hanya tukang beli Besi rongsok. Secara legalitas Vasdev yang mengaku direktur patut di pertanyakan tentang ke absahannya, karena pabrik ini sudah tutup total terhitung mulai bulan november 2018. Sementara PT. Matahari Sentosa Jaya mempunyai kewajiban untuk membayar pesangon terhadap 1550 orang karyawan nya. Sebesar kurang lebih 79.milyar, sesuai dengan keputusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung,” katanya
Diberitakan Limawaktu.id, sebelumnya, Pengacara Buruh PT. Matahari Sentosa Jaya, Yusral Supit mengungkapkan, 14 Agustus 2019 Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung mengeluarkan putusan nomor 120 / Pdt.sus.PHI /2019, dengan keputusan pihak perusahaan harus membayar pesangon buruh yang terkena PHK, namun hingga enam tahun putusan pengadilan tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak perusahaan.
“Jumlah hak buruh yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan nilainya mencapai Rp79.7 Miliar namun sudah enam tahun berjalan belum dilaksanakan oleh pihak perusahaan padahal aturan hukum tertinggi adalah putusan pengadilan,” paparnya.
Dia menjelaskan, sehubungan dengan tidak dilaksanakannya isi putusan tersebut dan tidak dilakukan pembayaran pesangon terhadap karyawan/ti PT. Matahari Sentosa Jaya, maka karyawan/ti PT. Matahari Sentosa Jaya mengajukan sita persamaan / eksekusi terhadap sebagian aset-aset PT. Matahari Sentosa Jaya yang terdiri dari Sertifikat Tanah dan Bangunan diatas nya yang berjumlah 26 (dua puluh enam) sertifikat, serta jenis-jenis mesin produksi yang terdiri dari 92 (Sembilan puluh dua) jenis yg berjumlah total 1145 (seribu seratus empat lima) mesin.
“ Namun dari aset yang ada, Aset-aset PT. Matahari Sentosa Jaya ternyata sudah di jaminkan kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) oleh pihak perusahaan PT. Matahari Sentosa Jaya,” jelasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun Limawaktu.id, persoalan antara buruh dan perushaan PT. Matahari Sentosa Jaya tersebut juga sudah disampaikan ke presiden melalui surat yang dikirim oleh Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Cimahi. Namun hingga saat ini belum ada respon dari pihak istana.