Limawaktu.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi mengaku bingung terkait status para Juru Parkir on the street di Kota Cimahi.
Saat ini, status mereka dengan Dishub hanya sebatas kerja sama. Mereka hanya menyetor sesuai tarif yang ditentukan Rp 1.000 untuk motor dan Rp 2.000 untuk mobil.
Sementara bila status mereka diangkat menjadi Tenaga Harian Lepas (THL), hanya akan membebani keuangan daerah.
"Kalau mereka diangkat jadi THL, malah jadi beban keuangan," kata Kepala Dishub Kota Cimahi Ison Suhud, saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Hardjakusumah, Selasa (28/11/2017).
Saat ini, juru parkir di Kota Cimahi mencapai 190 orang, dengan jumlah titik parkir mencapai 120 titik.
Jika ratusan juru parkir tersebut diakomodir jadi THL, maka anggaran yang akan djkeluarkan dari keuangan daerah mencapai Rp 5 miliar dengan estimasi pembayaran honor THL Rp 2 juta lebih per bulannya.
"Tentu tidak sesuai dengan pendapatan parkir yang hanya sekitar Rp 460 juta per tahunnya," kata Ison. (kit)*