Limawaktu.id - Layanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kota Cimahi masih terkendala terbatasnya blanko. Masyarakat diminta memaklumi kondisi tersebut sebab permasalahan ini terjadi secara menyeluruh di Indonesia.
"Ini kan terjadi secara nasional, karena pengadaan blanko KTP-el kan di pusat," kata Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, Ade Hidasyah saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Hardjakusumah, Kamis (31/10/2019).
Sejak beberapa bulan terakhir, blanko KTP-el yang didapat dari pemerintah pusat sangatlah terbatas. Disdukcapil Kota Cimahi hanya mendapat 500 keping blanko setiap bulannya, yang diambil setiap tanggal 17."(Untuk) November-Desember belum ada. Kemarin ngambil tanggal 17 Oktober," ujar Ade.
Dikatakan Ade, jumlah blanko yang didapat itu jelas tidak akan mencukupi untuk melayani pencetakan KTP-el di Kota Cimahi. Sebab sampai saat ini, daftar tunggu yang sudah siap cetak atau Print Ready Record (PRR) mencapai 26 ribu pemohon.
Rinciannya, sekitar 2 ribu adalah pemohon baru dan 24 ribu merupakan pemohon lama yang mengajukan perubahan status. "Kemudian yang hilang, rusak, ubah element. Jadi yang waiting list pemula itu sekitar 2 ribu, yang hilang rusak 24 ribu," bebernya.
Untuk mengantisipasi keterbatasan blanko itu, sebelumnya Disdukcapil Kota Cimahi menerapkan sejumlah strategi. Seperti memprioritaskan pemohon lama yang benar-benar mendesak kebutuhannya. "Kita alokasikan yang benar mendesak seperti (pemohon terdata) dari bulan Mei," ucapnya.
Ade melanjutkan, seolah menjawab keterbatasan blanko KTP-el itu, ada informasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat bahwa mereka merencanakan pengadaan blanko khsusu untuk wilayah di Jawa Barat. "Dari provinsi kemarin sudah ada ancang-ancang. Sedang dipersiapkan regulasinya. Mudah-mudahan aja di provinsi ada (blankonya)," pungkasnya.