Limawaktu.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung selama ini sudah melakukan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Guru honorer non PNS, salah satunya dengan Keputusan Walikota (Kepwal) Bandung No. 420/Kep.206-Disdik/2018 tentang Pemberian Honorarium Tambahan bagi Guru dan Tenaga Admnistrasi Non PNS di Kota Bandung Tahun 2018.
"Dengan lahirnya Kepwal yang ditanda-tangani Walikota Bandung pada awal Februari lalu, guru non PNS akan mendapatkan Honor tambahan dan berharap di tahun mendatang (2019, red.) mencapai Upah Minimum Kota (UMK) Bandung", harap Ahmad Taufan Hidayat Kasi PTK SD Disdik Kota Bandung, Rabu (3/5/18).
Menurutnya selama ini guru non PNS digaji melalui uang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar 15 % dan bervariatif tergantung jumlah siswa dan guru non PNS.
"Gaji guru non PNS dihitung berdasarkan jumlah siswa dibagi 12 bulan di kali 15 % dan dibagi jumlah guru non PNS. Semakin banyak jumalah guru non PNS maka semakin banyak jumlah pembaginya sehingga gaji yang diterima akan semakin kecil", jelas Taufan.
Mengacu pada Undang-undang Guru No.14 tahun 2005 Pasal 14 (1) yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan diatas Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) dan jaminan kesejahteraan sosial, tambahnya.
"Disdik berupaya mengajukan pemberian honor tambahan untuk mendekati penghasilan yang layak sesuai UMK dan melalui Kemendikbud sudah membuka peluang guru honor untuk bisa mengikuti pendidikan profesi guru hingga bisa mendapatkan tunjangan profesional guru yang besarannya mulai Rp. 1.500.000,-", pungkas Taufan.