Limawaktu.id - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna angkat bicara perihal intruksi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil agar menghentikan proyek pembangunan perumahan di Pramestha Resort Town, Desa Langensari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Aa Umbara mengakui sudah menerima surat intruksi dari Ridwan Kamil itu. Namun untuk penutupan proyeknya, ia bersama Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) terkait di Pemkab Bandung Barat terlebih dahulu akan mengecek ke lokasi.
"Kemarin informasi ada surat dari pak gubernur, saya sudah liat suratnya tapi kan dicek dulu. Saya mau kontrol dulu langsung ke lapangan supaya lebih enak memberhentikannya," kata Aa Umbara saat ditemui di Kecamatan Lembang, Selasa (14/1/2020).
Dikatakannya, ia tidak mau gegabah dalam memutuskan sikap perihal proyek perumahan milik PT Lembang Permata Recreation Estate itu. Selain mengecek ke lapangan, Aa Umbara juga menyebutkan akan mengecek ulang perizinannya.
Sebab informasi yang ia dapat, izin pembangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU) itu sudah keluar sejak zaman Gubernur Jawa Barat era Danny Setiawan. "Ada cerita ini ada izin. Kita mau liat dulu perizinannya apakah masih berlaku, terus menganggu kemana dan sebagainya," ujar Aa Umbara.
Sebelumnya, Corporate Communications Pramestha Resort Town, Syarif Alqdri mengklaim, semua perizinan pembangunan perumahan milik perusahannya sudah ditempuh. "Ini baru sebatas bocoran, tapi untuk semua perizinan Alhamdulillah sudah ada semua, bahkan rekomendasi dari gubernur sebelumnya (Danny Setiawan) sudah ada, keluarnya tahun 2009," bebernya.
Namun hingga saat ini, kata Syarif, pihaknya masih menunggu intruksi dari Bupati Aa Umbara. Dikatakannya, pihaknya juga sudah memperlihatkan semua dokumen perizinan tersebut, baik ke DPRD KBB maupun ke Pemprov Jabar. Namun terkait surat itu, baru sebatas permintaan dari gubernur ke bupati.
"Yang jelas semua perizinan kami punya, kami gak mungkin melakukan pembangunan tanpa adanya izin terlebih dahulu," tegas Syarif.