Limawaktu.id,- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi mengaku sudh melakukan tindak lanjut dan menyelesaikan apa yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kelebihan pembayaran delapan paket pekerjaan pemeliharaan jalan berkala sebesar Rp. 464.825.967,67 yang bersumber pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020.
“Benar ada Temuan BPK pada 2020 tersebut, dan apa yang menjadi rekomendasi BPK tersebut sudah kami tindak lanjuti dan tuntaskan,” terang Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Cimahi, Deni Herdiana, Kamis (1/12/1/2022).
Menurut dia, sepengetahuannya, hal tersebut sudah ditindaklanjuti oleh pejabat lama di PUPR, apa yang menjadi temuan BPK tersebut.
Tak hanya itu, pihak Dinas PUPR juga sudah memberikan keterangan kepada Kejaksaan Negeri Kota Cimahi terkait penyelesaian atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK.
“Sudah dijelaskan apa yang menjadi laporan LSM Inakor tersebut kepada pihak Kejari,” katanya.
Diberitakan Limawaktu.id sebelumnya, DPP LSM-Inakor Melaporkan dugaan Tindak Pidana korupsi pada delapan paket pekerjaan pemeliharaan jalan berkala sebesar sebesar Rp. 464.825.967,67 yang bersumber pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020.
Menurut Ketua Umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat - Independen Nasionalis Anti Korupsi (DPP LSM-INAKOR) Marcky Polii, berdasarkan pertimbangan bahwa tindak pidana korupsi bukanlah tindak kejahatan biasa, tetapi tindak kejahatan yang luar biasa, yang bukan saja merugikan keuangan negara/daerah, tetapi juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
“Atas dasar Tupoksi dan peran nyata membantu negara dalam hal Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kami menyerahkan langsung dokumen materi Lapdu temuan BPK RI Jabar yang dipandang terindikasi Korupsi ke Aparat Penegak Hukum, yakni Kejaksaan Negeri Cimahi, pada Senin kemarin,” ungkapnya, dalam siaran pers yang diterima Limawaktu.id, Selasa (8/11/2022).
Menurut dia, Sangat dibutuhkan peran partisipasi aktif segenap masyarakat untuk ikut serta dalam gerakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi demi mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Dikatakannya, Sebagai Salah satu LSM yang mempunyai Tupoksi Sosial Kontrol dan juga sebagai bagian dari elemen masyarakat, peran serta kami adalah melakukan pencerahan dan pencerdasan kepada anak bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara baik dan benar dalam koridor demokrasi yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah NKRI diantaranya mendorong percepatan terwujudnya Clean Governance serta Law Enforcement,” katanya.