Jumat, 2 Juli 2021 15:38

Dilarang Makan di Tempat Berjualan selama PPKM Darurat

Penulis : Wawan Gunawan
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana memimpin Rapat Dinas Terkait pelaksanaan PPKM Darurat Kota Cimahi bertempat di Plaza Rakyat, Jum'at (2/7/2021)
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana memimpin Rapat Dinas Terkait pelaksanaan PPKM Darurat Kota Cimahi bertempat di Plaza Rakyat, Jum'at (2/7/2021) [Humas]

Limawaktu.id,- Warga Kota Cimahi dilarang membeli makanan untuk disantap ditempat penjual, selama pelaksanaan PPKM Darurat yang akan diberlakukan mulai Sabtu (3/7/2021) besok hingga 20 Juli 2021. Para pecinta kuliner hanya diperbolehkan membeli makanan untuk dibawa pulang.

Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengungkapkan, Kota Cimahi akan mengikuti keputusan pemerintah untuk memberlakukan PPKM Darurat selama dua pekan kedepan.

"Kafe, rumah makan dan pedagang makanan lainnya dilarang  melayani makan di tempat tapi di bungkus, dibawa pulang," terangnya, usai memimpin Rapat Dinas Terkait pelaksanaan PPKM Darurat Kota Cimahi bertempat di Plaza Rakyat, Jumat (2/7/2021).

Selama PPKM Darurat, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan boleh buka hingga 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Adapun toko obat boleh buka 24 jam.

Menurut dia, sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, seluruh wilayah di Jawa Dan Bali akan melaksanakan PPKM Darurat, dimana perkantoran di sektor kritikal bisa beroperasi 100 persen meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, semen, serta objek vital nasional.

Juga meliputi penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

" kegiatan keagamaan seperti masjid, gereja dan sebagainya semuanya ditutup. Tidak ada kegiatan keagamaan yang sifatnya kerumunan,” jelasnya.

Kegiatan sosial yang membuat kerumunan juga teramasuk yang dilarang. Hajat hanya akad dengan kehadiran hanya 30 orang apabila lebih akan dibubarkan.

Selama PPKM Darurat tersebut, kata Ngatiyana, petugas gabungan Satpol PP,  TNI, Polri dan pihak terkait lainnya akan melakukan patroli rutin. Apabila ada yang melanggar, akan diberikan   sanksi.

"Jika ada yang membandel, kitaa berikan SP (Surat Peringatan) pertama. Kalau masih bandel kita berikan sanksi kedua. Kalau ketiga masih bandel, kita lakukan pencabutan izin," sebutnya.

 

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer