Rabu, 18 Oktober 2017 9:05

Dikecewakan Perusda, DPRD Kota Cimahi Tolak Pembangunan Hotel di Lahan Cibeureum

Penulis : Fery Bangkit 
Spanduk Rencana Pembangunan Mall, Hotel dan Condotel terpasang di tanah Cibeureum.
Spanduk Rencana Pembangunan Mall, Hotel dan Condotel terpasang di tanah Cibeureum. [limawaktu]

Limawaktu.id, – DPRD Kota Cimahi mengaku kecewa dengan yang dilakukan Perussahaan Daerah (Perusda) Jatimandiri Cimahi soal rencana pembangunan Mall, Hotel dan Condotel di tanah Cibeureum. Pasalnya Perusda belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Cimahi.

Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi, Barkah Setiawan mengatakan, selain merasa kecewa pihaknya juga menolak rencana pembangunan tersebut DPRD Kota Cimahi belum memberikan rekomendasi terkait dengan rencana pembangunan tersebut.

“Saya selaku Ketua Komisi I sangat kecewa. Kita tidak pernah memberikan izin, tidak pernah merekomendasikan,” ujarnya, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (18/10/2017).

Dibeberkannya, pihaknya memang sempat dilibatkan dalam pembahasan rencana pembangunan di lahan Cibeureum tersebut.

“Pernah beberapa bulan lalu tapi tidak pernah tuntas. Dia (pemohon izin) minta perizinan dipercepat dan sebagainya, kita tidak mensupport itu sebelum permasalahannya beres,” katanya.

Sementara itu, Direktur Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM), Maktal S Nugraha tetap ngotot bahwa pembangunan tersebut lambat laun akan segera dimulai.

Dibeberkannya, sejak beberapa tahun lalu, pihak PDJM sudah menandatangani kesepakatan dengan pihak PT SW Development untuk rencana pembangunan hotel, condotel dan mall di lahan Cibeureum.

“Iya spanduk itu semacam alarm, semacam stimulus bahwa akan dilakukan pembangunan. Spanduk juga sebagai tanda bahwa lahan tersebut milik Perusahaan Daerah,” ujarnya.

Diakuinya, SW Depelompent yang dikuasakan kepada PDJM telah mengajukan izin prinsip kepada Pemerintah Kota Cimahi, namun belum disetujui karena ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.

“Tapi saya juga bingung syarat yang mana lagi. Sebab, kalau sesuai aturan, semua syarat izin prinsip sudah kami penuhi,” katanya. (kit)*

Baca Lainnya