Cimahi - Dana kelurahan tahap pertama dari pemerintah pusat untuk Kota Cimahi sudah dicarikan beberapa waktu lalu. Penggunaannya sudah diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018.
Dalam Permendagri tersebut disebutkan uang yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) itu untuk kegiatan pembangunan dan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Untuk di Kelurahan Padasuka, Kelurahan Cimahi Tengah, uang yang cair pada tahap pertama dari dana kelurahan akan difokuskan untuk kegiatan pelatihan dan sosialisasi tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), penanganan stunting dan pemulihan ekonomi ditengah pandemi virus korona atau Covid-19.
"Kita sudah ada pelatihan kepada UMKM tentang cara penjualan online ditengah pandemi Covid-19 ini. Terus kita juga sudah sosialisasi tentang stunting dan AKB juga jalan terus," kata Lurah Padaduka, Ajat Sudrajat, Jumat (4/8/2020).
Untuk tahap pertama, setiap kelurahan mendapatkan 50 persen atau sekitar Rp 150 juta lebih dari total Rp 350 juta. Sedangkan sisanya dikucurkan pada tahap kedua. Total Dana Alokasi Umum (DAU) untuk dana kelurahan di Kota Cimahi mencapai Rp. 5.250.000.000.
Ajat mengatakan, untuk pencairan tahap kedua, dana kelurahan tersebut akan difokuskan untuk kegiatan fisik. Saat ini yang sudah direncanakan adalah perbaikan jalan setapak, drainase dan sumur dangkal.
Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Cimahi, Maria Fitriana menambahkan, untuk pencairan DAU tahap pertama ini harus terserap minimal 50 persen selama periode Agustus-September.
"Paling gak Rp 85 jutaan harus terserap (tahap pertama). September minggu kedua sudah harus terlaporkan," jelasnya.
Laporan serapan tahap pertama, terang Pipit, sapaan Maria Fitriana, akan menjadi salah satu syarat pencairan dana kelurahan tahap kedua.
"Tahap kedua bisa dicairkan kalau semua sudah selesai kegiatan ditahap pertama," terangnya.
Untuk teknis penggunaan anggarannya, diatur oleh kelurahan sesuai kebutuhan wilayah masing-masing. Sesuai arahan wali kota, imbuh Pipit, anggaran non fisiknya harus dimaksimalkan untuk kegiatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) hingga pemulihan ekonomi ditengah pandemi Covid-19.
"Kegiatannya langsung diawasi oleh kecamatan dan kelurahan," tukasnya.