Limawaktu.id, Kota Cimahi – Kuasa Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi Nomor Urut 2 Ngatiyana-Adhitia Yudisthira, Achmad Gunawan SH, MH mendatangi Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cimahi.
“Hari ini kami melaporkan ke Bawaslu karena diduga Pemeirntah Kota Cimahi melakukan intervensi dalam Pilkada ini. Diduga ada Intervensi dari Pj Wali Kota Cimahi,” terang Achmad Gunawan, di Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi, Jalan Babakan Kota Cimahi, Rabu, 6 November 2024.
Menurut Agun, sapaan akrabnya, diuga ada selebaran yang dilakukan oleh oknum petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang didalamnya ada foto pasangan calon dan nomor telpon Damkar.
“Yang menyebarkannya diduga oknum petugas Damkar, namanya sudah kami catat dan sudah kami serahkan laporannya,” katanya.
Dikatakannya, pihaknya menghimbau kepada Presiden Prabowo Subianto karena sudah menyatakan jika pemerintah setempat tidak boleh intevensi dalam Pilkada ini. Pihaknya juga menghimbau kepada Menteri Dalam Negeri untuk menindak tegas dan meminta kepada Bawaslu untuk menangani secara serius.
“Jangan sampai pemerintah intervensi kita semua taat hukum, tegakkan hukum dan semua harus patuh pada hukum, “ katanya.
Dia menyebutkan intervensi yang dimaksud yaitu adanya selebaran yang diduga diijinkan oleh Pj Wali Kota Cimahi perintah kebawah kepada Sekda dan Kepala Dinas dan sebagainya, kalau tidak diidjinkan itu sudah langsung dicabut tapi saya sudah menghimbau dan hari ini itu masih belum dicabut, artinya kami menduga Pj wali kota intervensi terhadap Pilkada ini.
Agun melanjutkan, pihaknya sudah memiliki bukti foto mobil dinas yang digunakan oleh oknum tertentu di Posko Pasangan Calon. Pihaknya melaporkan hal itu kepada Bawaslu. Jika Bawaslu tidak meindak tegas atau ‘ewuh pakewuh’ diatas Bawaslu Kota Cimahi masih ada Bawaslu lagi.
“Mohon maaf kepada Bawaslu pusat agar bertindak tegas ketika Bawaslu Kota Cimahi tidak mengambil tindakan, negara ini negara hukum, karenanya hukum harus menjadi panglima,” paparnya.
Sementara itu, seperti diberitakan Limawaktu.id, Bawaslu Kota Cimahi beberapa waktu lalu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mewanti-wanti kepada para Lurah dan Perangkat Kelurahan di Kota Cimahi untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Pelaksanaan Pilkada Serentak harus berjalan dengan jujur, adil dan demokratis, karenanya kami mengingatkan para Aparatur Sipin Negara (ASN) untuk bersikap netral,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi, Zaenal Ginan, Kamis, 31 Oktober 2024.
Dia menjelaskan, untuk menjalankan tugas Pencegahan Pelanggaran netralitas Lurah dan Perangkat Kelurahan dalam Pemilihan tahun 2024, Bawaslu Kota Cimahi mengeluarkan Surat Imbauan Nomor: 440/PM.00.02/K.JB-23/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran Netralitas Lurah dan Perangkat kelurahan Se-Kota Cimahi Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Melalui Surat tersebut, kata Zaenal, Bawaslu Kota Cimahi mengimbau Lurah dan Perangkat Kelurahan tidak melakukan tindakan yang dilarang sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 70 ayat (1) huruf c dan Pasal 71 ayat (1) serta Sanksi yang diatur dalam Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2015 menyebutkan bahwa: "Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan."