Jumat, 15 Mei 2020 13:35

Dicicil, THR untuk Buruh di Cimahi Mulai Cair

Buruh Pabrik Saat Melakukan Demo Beberapa Waktu Lalu
Buruh Pabrik Saat Melakukan Demo Beberapa Waktu Lalu [Foto istimewa]

Limawaktu.id - Buruh/pekerja di Kota Cimahi tetap akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan yang mempekerjakannya ditengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Hanya saja ada perbedaan dibandingkan tahun lalu.

Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), pengusaha diperbolehkan mencicit atau menunda pembayaran THR.

"THR tetap harus dibayarkan, ada aturan yang jadi acuan," tegas Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi Uce Herdiana saat ditemui, Jumat (15/5/2020).

Pembayaran THR tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi karyawan. Dalam pasal 5 ayat (4) disebutkan bahwa THR pekerja/buruh wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Namun dalam SE yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan, disebutkan, pengusaha dan karyawan dapat menyepakati beberapa hal antara lain. Di antaranya apabila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR bisa dilakukan secara bertahap. 

"Apakah dilakukan secara bertahap atau ditunda sampai kapan, sepanjang dibayarkan di tahun 2020. Caranya harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja," jelas Uce.

Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan perundang- undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertetu yang sudah disepakati.

Ditegaskan Uce, kesepakatan terkait THR harus turut dilaporkan ke Pemkot Cimahi. "Hasil bipartit soal THR harus dilaporkan secara tertulis ke Disnaker Cimahi. Ini juga akan menjadi pegangan jika muncul gejolak atau ketidaksesuaian saat pelaksanaan," imbuhnya.

Selain SE Menteri Kenetagakerjaan, kata Uce, pihaknya saat ini juga masih menunggu SE Gubernur Jawa Barat terkait THR tahun 2020, yang akan menjadi dasar pembuatan SE Wali Kota.

"Masih menunggu SE Gubernur Jabar soal THR 2020, nanti menjadi dasar pembuatan surat edaran di Wali Kota Cimahi," ungkapnya.

Sejauh ini, lanjut Uce, pihaknya sudah mulai melakukan pemantauan ke jajaran perusahaan untuk memastikan kondisi perusahaan dan pembayaran THR. Berdasarkan hasil pantauan sementara, ada perusahaan yang menyatakan sudah membayar THR penuh 100 persen dan ada juga yang bayar 60 persen.

"Saat dipantau, ada juga yang pabriknya sudah tutup dan karyawan libut sampai Juni. Kita akan terus awasi di lapangan seperti apa," beber Uce.

Seperti tahun sebelumnya, Pemkot Cimahi juga membuka posko pengaduan THR yang. "Sehingga karyawan bisa mengadukan jika mengalami hal merugikan terkait THR," ucapnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer