Limawaktu.id - Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon, Gatot Rahmanto dituntut kurungan penjara satu tahun enam bulan plus denda Rp 100 juta, subsidair kurungan empat bulan.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arin Kaniasari menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor sebagaimana dakwaan pertama.
Hal itu terungkap dalam sidang suap kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon, dengan terdakwa Gatot Rahmanto sebagai penyuap, di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Jalan RE Martadinata, Rabu (6/2/2019).
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan, denda Rp 100 juta, subsidair kurungan empat bulan," katanya.
Usai mendengarkan tuntutan, Gatot dan kuasa hukumnya bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pleidoi.
Usai persidangan keluarga terdakwa yang mengikuti persidangan langsung menangis. Bahkan terdakwa langsung merangkul para kerabatnya.
Seperti diketahui, dalam dakwaan JPU KPK Gatot memberi uang Rp 100 juta kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara, yakni Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon karena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Yakni karena Sunjaya telah mengangkat dan melantik terdakwa Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Cirebon dengan mengharapkan imbalan uang yang bertentangan dengan kewajibannya.
Penuntut umum KPK dalam kasus ini yakni Mochamad Wiraksajaya, Iskandar Marwanto, Tri Anggoro Mukti dan Arin Karniasari. Pemberian uang Rp 100 juta tersebut berawal saat Gatot menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR. Namun, sejak 15 Maret 2018, dia ditunjuk jadi pelaksana teknis sekretaris Dinas PUPR.
Kemudian, ia menyampaikan bahwa ia bersedia didefinitikan sebagai sekretaris, walaupun ia tahu untuk promosi jabatan, perlu praktik setoran uang pada Bupati Cirebon. Lalu, Kepala Dinas PUPR Aviep Suherdian mengusulkan Gatot untuk jadi sekretaris kepada Sunjaya. Pada 3 Oktober, Gatot diangkat dan dilantik sebagai sekretaris Dinas PUPR.
"19 Oktober, Aviep menyampaikan pesan agar Gatot menghadap Sunjaya untuk menyerahkan uang imbalan karena telah melantiknya. Gatot menyanggupinya dan langsung menghubungi Sunjaya. Dijawab Sunjaya, 'nanti yang itu titip ke Deni (ajudan) ya'," ujar penuntut umum.
Uang imbalan dari Gatot itu sendiri baru diserahkan pada 23 Oktober di ruang kerja Gatot dan menyerahkan uang Rp 100 juta di dalam tas jinjing ke Deni Syafrudin selaku ajudan.
"Terdakwa mengatakan, 'Mas titip ke bapak 100'," tulis penuntut umum. Deni Syafrudin kemudian melaporkan penerimaan uangnya itu ke Sunjaya dan Sunjaya memerintahkan Deni untuk mentransfer uang tersebut bersama uang lainnya sebesar Rp 250 juta ke Bank Mandiri sebagai sumbangan untuk Hari Sumpah Pemuda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," tulis penuntut umum.
Karena perbuatannya itu, Gatot didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.