Selasa, 30 Mei 2023 14:00

Denny Indrayana Tepis Adanya Kebocoran Rahasia Negara

Reporter : Wawan Gunawan
Guru Besar  Hukum Tata Negara Denny Indrayana
Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana [Instagram@dennyindrayana99]

Limawaktu.id,- Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menepis adanya kebocoran rahasia negara terkait dengan   perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022  soal  gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Saya menyatakan tidak ada kebocoran karena memang belum ada putusan dari MK,” terang Denny dalam siaran persnya yang diunggah di akun instagramnya, Selasa (30/5/2023)

Menurutnya, dia hanya mendapatkan informasi dari sebuah sumber  diluar Mahkamah Konstitusi (MK) bukan mendapatkan bocoran.

"Dalam perkara tersebut MK Masih 'akan' memutuskan belum belum diputuskan. Sebab rahasia Putusan MK tentu ada di lembaga tersebut, sementara informasi yang ia peroleh bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi maupun elemen lain di MK,” katanya.

Dia menegaskan, hal itu perlu disampaikannya  supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang didapat bukan dari pihak-pihak di MK.

Tak hanya itu, Denny juga menjelaskan, soal cuitan cuitan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menggunakan frasa "info A1".

Dikatakannya tidak menggunakan istilah "informasi dari A1" karena frasa tersebut mengandung makna informasi rahasia yang sering dari intelijen. Namun menggunakan frasa informasi dari 'orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya.

Dia berharap, MK tidak mengembalikan sistem pemilu proporsional menjadi tertutup. Menurut dia, pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses persidangan di MK, melainkan ranah proses legislasi di parlemen.

"Saya harapkan tidak ada putusan yang berpotensi mengubah sistem pemilu di tengah jalan itu tidak menimbulkan kekacauan persiapan pemilu," paparnya.

Sebelumnya, Mnekpolpolhukam  Mahfud MD meminta Polri dan MK mengusut dugaan kebocoran informasi soal putusan terkait sistem pileg.

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," ungkap Mahfud, di akun instagramnya.

Baca Lainnya