Jumat, 2 November 2018 12:51

Dear Empat Pelaku Usaha di KBB, Sadarlah dan Bayar Pajak! 

Penulis : Fery Bangkit 
ilustrasi
ilustrasi [istimewa]

Limawaktu.id, Bandung Barat - Empat tempat usaha di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mangkir untuk membayar tunggakan Pajak. Padahal, Pemkab Bandung Barat sudah memberikan surat peringatan dan pemasangan spanduk.

Keempat tempat usaha itu adalah The Peak Rp 302 juta belum termasuk denda, Rumah Makan Sidamulya Rp33 juta termasuk denda, Pondok Panorama Rp16 juta sudah termasuk denda, dan Rumah Pinus Guest House Rp 48 juta.

Sementara Grand Hani Hotel meski sudah membayar pajak hotel namun masih menunggak pajak air tanah sebesar Rp21 juta. Pihaknya berharap mereka segera melunasi tunggakannya sebelum akhir tahun ini.

Meski begitu, 10 tempat usaha lainnya yang sebelumnya juga diberikan peringatan sudah menyelesaikan kewajibannya "Sepuluh pemilik usaha yang sudah membayar dan melunasi tunggakan pajaknya itu secara nominal totalnya mencapai Rp1.107.492.808 yang sudah masuk ke kas daerah," sebut Kabid Pajak Daerah Satu pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), KBB, Hasanudin di Ngamprah, Jum'at (2/11/2018).

Dia menyebutkan, mereka yang sudah memenuhi kewajiban pajaknya adalah Dapoer Kayoe untuk pajak restoran; Grand Hani Hotel dan Hotel Mahkota untuk pajak hotel. Sementara pajak air tanah yang sudah dibayar oleh PT Lingga Kanaka Jaya, Sinar Sahabat Plastik, Falmaco Indonesia, Jaya Lestari Lasindo, Karya Lokal Manunggal Garmen, Hotel Narima Indah, dan Hotel Takasimaya.

"Mereka yang sudah membayar spanduk peringatannya telah dicopot. Tapi bagi yang belum, sesuai aturan Perbup Pasal 16 Ayat 1 maka bisa dikeluarkan surat paksa dan jika dalam 2x24 jam tidak digubris dapat dilakukan penyitaan," terangnya.

Menurutnya, dari total tunggakan pajak 15 pelaku usaha tersebut nilainya mencapai Rp2.072.442.993 dan sekarang sudah terbayar lebih dari 50%. Pemda KBB melalui Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna juga, telah menjalin kerja sama dengan Kejari ketika ada wajib pajak yang membandel. Upaya itu dilakukan agar serapan pajak bisa maksimal baik dari sektor hotel, restoran, dan industri. Apalagi ditargetkan tahun depan tidak ada lagi tunggakan pajak yang terjadi.

"Pendapatan dari pajak hotel ini memang targetnya terus digenjot. Salah satu upayanya dengan terbitnya surat imbauan bupati agar rapat dinas tidak dilakukan di luar KBB, dan kalau ada yang kunjungan dinas dari luar maka menginapnya harus di KBB," pungkasnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer