Limawaktu.id,- APBN 2021 telah menyiapkan Rp187,84 triliun untuk anggaran perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19. Anggaran yang besar ini ditujukan untuk menjaga daya tahan lebih dari 40% masyarakat Indonesia dalam menghadapi pandemi.
“Mari bekerja bersama awasi dan laporkan ke lapor.go.id atau jaga.id apabila ditemukan adanya kecurangan dalam penyaluran dana perlindungan sosial ini karena dana ini berasal dari APBN adalah uang kita, “ terang Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam akun Instagramnya, yang diunggah, Senin (2/8/2021).
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan bahwa menjadi tanggung jawab semua pihak untuk mengawasi dana penanganan Covid-19. Jangan sampai uang dari APBN tersebut dikorupsi.
Wamenkeu memaparkan bahwa belanja pemerintah dari APBN sekitar Rp 2.700 triliun. Sedangkan produk domestik bruto (PDB) Indonesia Rp15.000. Itu berarti kontribusi pemerintah terhadap PDB hanya seperenam. Mayoritas dari konsumsi antara Rp. 8.500 triliun sampai Rp. 9.000 triliun Apabila Covid-19 membuat belanja masyarakat turun, tentu membuat ekonomi nasional merosot. Inilah fungsi stimulus APBN untuk menahan.
“Kita kalau mendengar ada uang APBN yang dikorupsi, sebel banget di Kementerian Keuangan. Nyarinya susah, kumpulkan pajak, kumpulkan bea keluar, kumpulkan penerimaan negara bukan pajak, lalu ada yang main-main pakai duitnya,” katanya dikutip Bisnis.com, pada diskusi virtual, Sabtu (31/7/2021).