Limawaktu.id,- Sekitar 50 persen Peraturan Daerah (Perda) di Kota Cimahi diperkiarakan bakal terkena pencabutan atau revisi, menyusul pemerintah mengundangkan 49 dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cimahi. R Tini Martini mengungkapkan , produk hukum terbaru yang diterbitkan pemerintah pusat dipastikan berpengaruh terhadap Peraturan Daerah (Perda). Akan ada banyak Perda yang kemungkinan direvisi bahkan dicabut
"Namun hasil kajian sementara perkiraan banyak Perda yang harus dicabut karena ada beberapa kewenangan," ungkapnya, Jumat (19/2/2021).
Menurut Tini, dari sekitar 264 Perda yang ada di Kota Cimahi, kemungkinan ada sekitar 50 persen yang nantinya bakal direvisi maupun dicabut. Ia mencontohkan, seperti ijin pendirian bangunan akan menjadi persetujuan bangunan.
"Maka pemanfatan ruang, dan alur proses akan berubah. Perikiraan dari ada 50 persen yang dicabut, diubah atau direvisi," ungkapnya.
Pola yang nantinya akan dipilih tentu saja mencabut dan merevisi Perda lantaran harus disesuaikan dengan produk terbaru dari pemerintah pusat bersama DPR RI. Sebab jika aturan tertingginya sudah diubah maka aturan dibawahnya otomatis harus mengikuti.
”Dengan sendirinya (Perda) tidak berlaku kalau bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Berarti polanya mencabut, kalau harus disesuaikan, ya kita sesuaikan ada perubaham. Tapi kalau melihat pola ini kelihatannya lebih banyak yang dicabut,” beber Tini.
Hal senada dikatakan Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Cimahi, Enang Sahri Lukmansyah. Menurutnya, keberadaan UU Cipta Kerja yang nantinya akan diikuti PP dipastikan berdampak terhadap Perda di Kota Cimahi.
”Pasti ada pengaruhnya. Berartikan ada yang kena delete atau sinkronisasi,” ucap Enang.
Soal dampak terhadap Rancangan Perda yang akan digarap sepanjang tahun ini, kata Enang, pihaknya masih menunggu pengesahan PP.