Limawaktu.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cimahi, KH Alan Nur Ridwan menegaskan, laki-laki yang berpakaian seperti perempuan mengenakan cadar atau disebut Crosshijabers itu sudah melanggar syariat agama Islam.
"Allah melaknat laki-laki yang menyerupai (berdandan) seperti wanita, begitu pun sebaliknya. Ini hadits yang paling umum, walau kewajibannya sama yakni beribadah," kata Alan saat dihubungi, Jumat (1/11/2019).
Sebelumnya, warganet yang kebanyakan kaum Hawa merasa resah dengan kehadiran komunitas ini. Pasalnya, anggota komunitas ini tak hanya masuk ke dalam masjid dengan berpakaian hijab, tapi juga ke ruang privasi, seperti toilet.
"Sampai saat ini di Kota Cimahi belum ada laporan. Makanya di masjid raya kami rekrut juga polisi untuk membantu mengawasi," ujar Alan saat ditemui di kediamannya, Rabu (30/10/2019).
Alan mengatakan, komunitas cross hijabers, baik yang melakukan aksi mengganggu atau tidak, syariatnya tidak bisa dibenarkan. "Mengganggu itu ekses, tanpa mengganggu pun laki-laki yang kemayu atau tomboy, sudah melanggar syariat," katanya.
Sejumlah akun crosshijaber kini sudah dikunci dan tidak ada foto profilnya. Cross hijaber bahkan memiliki komunitas di Facebook dan Instagram, dan bahkan ada tagarnya sendiri.