Kamis, 3 Oktober 2019 14:11

CPNS Cimahi: Mau Diangkat jadi PNS, ini Syaratnya!

Penulis : Fery Bangkit 
Para CPNS Cimahi Ketika Mendapatkan Bimbingan
Para CPNS Cimahi Ketika Mendapatkan Bimbingan [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Pemkot Cimahi hanya memiliki waktu sekitar lima bulan lagi untuk memproses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi 2018 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tercatat ada 238 CPNS hasil seleksi tahun lalu dan sudah bekerja sejak Februari 2019. Mereka ditempatkan di tiga formasi yang sudah ditentukan, yakni guru, tenaga kesehatan dan insfratruktur.

Kepala Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh menjelaskan, sebelum diangkat menjadi PNS, mereka harus menjalani percobaan selama satu tahun yang merupakan masa prajabatan sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS.

"Jadi mereka harus ikut pelatihan dan pendidikan dulu atau sekarang disebut Latihan Dasar (Latsar)," Ahmad Saefulloh saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Kamis (3/10/2019). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dimana masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara terintegrasi.

Sebab mereka sekarang sudah aktif mengabdi sebagai pelayan masyarakat, otomatis akan mendapatkan gaji. Terhitung disaat para CPNS itu mendapatkan SK CPNS. Besaran gaji pokok bagi abdi negara tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas PP tentang Peraturan Gaji PNS. Dimana seorang CPNS baru akan mendapatkan gaji 80 persen dari gaji pokok.

"80 persen dulu kan CPNS. Ini cepet, dapat SK, dapat gaji," terang Ahmad. Lain ceritanya ketika CPNS itu sudah memiliki istri/suami. Mereka akan mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen, dengan syarat menikah dihadapan hukum.

Tunjangan lain yang akan diberikan adalah tunjangan umum dan tunjangan beras. Tunjangan diberikan kepada CPNS maupun PNS yang tidak menduduki jabatan fungsional dan stukrtural. Belum lagi ditambah dengan tunjangan makan yang disesuaikan dengan golongan.

Sebab sebagian besar CPNS di Kota Cimahi yang jumlahnya mencapai 238 masuk golongan IIIA atau lulusan SI/sederajat, maka CPNS akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp1.965.360 dengan masa kerja 0 tahun. Itu belum termasuk tunjangan.

Mereka baru akan mendapatkan gaji penuh 100 persen setelah resmi diangkat menjadi PNS. Gaji pokok yang akan diterima ialah sebesar Rp2.456.700. Itupun belum termasuk dengan berbagai tunjangan yang akan mereka terima sebagai abdi negara.

Kepala Bidang Pengadaan Pembinaan dan Pendidikan Pelatihan pada BPKSDMD Kota Cimahi Ai Herna mengatakan, para tahapan prajabatan para CPNS hampir mendekati ketuntasan. Mereka sudah melakukan presentasi seputar inovasi dihadapan penyelenggara.

"Kemarin hasilnya pada bagus. Dapat apresiasi juga dari penyelenggara," ujarnya. Hasil prajabatan, termasuk sertifikat nanti akan didapat BPKSDMD Kota Cimahi dari pihak penyelenggara. Tahap terakhir yang barus diikuti CPNS agar diangkat menjadi PNS adalah pemeriksaan kesehatan. "Kita berusaha bisa mengeluarkan SK penetapan PNS sebelum satu tahun. Februari (2020) maksimal harus sudah dapat SK," tandasnya.

Baca Lainnya