Sabtu, 18 April 2020 13:46

Cimahi PSBB Pekan Depan, Ojol Dianjurkan Jangan Bawa Boncengan!

Foto istimewa
Foto istimewa [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Pemkot Cimahi dipastikan bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial mulai 22 April mendatang. PSSB akan dilaksanakan selama 14 hari untuk memutus penularan Corona Virus Disease (Covid-19).

Penerapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020 tentang Penetapan PSBB di wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanganan (Covid-19).

Pemkot Cimahi pun sudah menyiapkan sanksi bagi pelanggar selama pemberlakuan PSBB yang hingga kini masih dirumuskan. Tapi yang pasti, sanksi diberikan untuk mendisiplinkan warga sebagai pencegahan Covid-19.

"Kita tidak ingin PSBB ini sia-sia, makannya harus ada ketegasan," kata Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna pada Sabtu (18/4/2020) di kediamannya, Jalan Karya Bhakti.

Ajay mencontohkan, industri yang tetap memberlakukan jam bekerja selama PSBB, wajib membekali karyawannya dengan surat izin dari Pemkot Cimahi dan wajib melakukan rapid test mandiri. 

"Pabrik boleh buka, asal menaati aturan. Seperti rapid test untuk karyawannya, lalu surat izin tetap bekerja, dan untuk karyawan yang usia 50 tahun ke atas agar Work From Home (WFH) saja, karena lebih rentan terpapar," tegasnya.

Terkait angkutan online, pihaknya menyarankan tidak mengangkut penumpang orang. Namun tetap boleh menerima orderan berupa pengiriman paket dan makanan. 

"Ojol masih boleh beroperasi, asal tidak mengangkut orang. Restoran dan toko ritel juga tetap buka, tapi tetap dibatasi waktunya maksimal sampai jam 5 sore. Kalau melanggar ada sanksi tegas pastinya," bebernya. 

Ajay menjelaskan, dasar pengajuan PSBB di Kota Cimahi yakni seiring meningkatnya kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dan melonjaknya angka ODP serta PDP. Ditambah, selama pembatasan aktivitas di luar rumah, masih banyak dilanggar oleh masyarakat. 

"Dasarnya dari jumlah kasus terkonfirmasi, saat ini, catatan kami ada 30 terkonfirmasi positif COVID-19. Ini sangat mengkhawatirkan. Harus diakui, masyarakat Cimahi melanggar protokol di rumah saja," pungkasnya.

Baca Lainnya